Dua Kali Berkas BDH Dikembalikan Ke Penyidik

Surabaya, Bhirawa
Untuk kedua kalinya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengembalikan berkas kasus jasa pungut (japung) di Pemkot Surabaya dengan tersangka Bambang DH (BDH) ke Penyidik Polda Jatim.  Kali ini Kejati beralasan ada kekurangan pada keterangan saksi sehingga sehingga berkas masih kategori P19.
Kepala Kejati Jatim Arminsyah menerangkan bahwa berkas kasus ini dikembalikan kedua kalinya ke Polda Jatim. “Jaksa kami telah mengembalikan berkas BDH pada Kamis (6/3) lalu, ke Penyidik Polda Jatim,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/3) lalu.
Pada kesempatan tersebut Arminsyah hanya menyebut P19 (Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi) yang dilakukan Kejaksaan, hanya menunggu kekurangan berkas untuk dilengakapi oleh penyidik.
“Lebih jelasnya tanya ke Kasi Penuntutan Pidana Khusus (Pidsus) saja,” ungkapnya.
Terpisah, Kasitut Pidsus Kejati Jatim Pipit Suryo menambahkan, berkas itu dikembalikan karena memang ada kekurangan. Dijelaskan Pipit, kekurangan itu terkait belum lengkapnya data formil dan material.
“Kekurangan dari berkas BDH itu terletak pada beberapa hal yakni penjabaran dan pendalaman keterangan saksi yang tidak disebut secara detail. Keterangan saksi dirasa kurang lah,” urai Jaksa yang akrab dipanggil Pipit.
Ketika disinggung, hingga berapa kali lagi berkas itu harus bolak-balik dikembalikan, dia mengaku kalau itu tak diatur dalam KUHAP. Yang pasti, jika ada yang belum lengkap, berkas tentu harus dikembalikan ke penyidik. Tak hanya itu, untuk berkas yang dikembalikan, itu dikategorikan P19 (berkas belum lengkap), meski ada beberapa hal yang harus dilengkapi penyidik polisi.
“Berkas BDH belum lengkap, sehingga masih P19,” tegasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Pengadilan Tipikor telah memutus hukuman untuk empat orang terdakwa dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Ketua DPRD Surabaya, Musyafak Rouf, mantan Asisten II Pemkot Surabaya Muhlas Udin, mantan Sekkota Surabaya Sukamto Hadi, dan mantan Kepala Bagian Keuangan Purwito, yang kini ketiganya sudah mendapat Pembebasan Bersyarat (PB).
Kasus ini pun kemudian berkembang dan menyeret mantan Wali Kota Surabaya, Bambang DH. Sedangkan kerugian kasus japung ini mencapai Rp 720 juta, meski uang Rp 710 juta sudah dikembalikan ke negara. [bed]

Tags: