Dua Kali, Berkas Korupsi KPU Dikembalikan Jaksa

Anwar Risa Zakaria SH

Anwar Risa Zakaria SH

Nganjuk, Bhirawa
Dua tahun sejak 2014, penanganan korupsi pembangunan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nganjuk masih jauh dari kata sempurna. Dua kali, berkas penyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Nganjuk dikembalikan oleh jaksa karena dianggap kurang lengkap untuk diajukan ke tahap penuntutan.
Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Anwar Risa Zakaria menuturkan, berkas perkara dikembalikan karena ada beberapa petunjuk yang belum dipenuhi oleh penyidik Tipikor Polres Nganjuk. “Beberapa petunjuk belum dipenuhi oleh penyidik sehingga kita kembalikan agar segera dilengkapi,” ungkapnya, Rabu (22/6).
Berkas perkara tersebut masing-masing untuk tersangka mantan Sekretaris KPU Suhariyono, yang kini menjabat sebagai  Kasatpol PP (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja) Pemkab Nganjuk dan dan tiga orang pihak swasta dari PT Trisenta Sarana Konstruksi (TSK) Mojokerto. Adapun ketiga nama dari pihak swasta itu antara lain Komisaris PT TSK Siti Khotijah,  Direktur PT TSK Nurhadi dan staf teknis PT TSK Sudjoko.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Pino Ary membenarkan adanya pengembalian berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung KPU Nganjuk. Penyidik Polres Nganjuk secepatnya akan segera melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa. Bahkan ditargetkan sebelum Lebaran 2016, berkas perkara sudah lengkap dan dinyatakan P-21. “Dari pihak penyidik Tipikor akan segera melengkapi berkas perkara pidana korupsi pembangunan gedung KPU Nganjuk,” terang Pino.
Sekadar diketahui secara fisik pembangunan gedung KPU tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Di antaranya tidak adanya musala meski dalam kontrak musala harus dibangun oleh pelaksana proyek. Selain itu pembangunan gudang yang belum tuntas, padahal secara administrasi pelaksanaan pembangunan seharusnya selesai pada 31 Desember 2013 lalu.
Demikian juga untuk interior ruang, seharusnya bingkai plafon menggunakan gypsum tetapi kenyataan di lapangan hanya terbuat dari kayu. Lebih parah lagi taman dalam spesifikasi teknis harus dibangun hingga kini tidak ada. Bahkan pengecatan gedung KPU Nganjuk juga masih dalam proses penyelesaian akhir. Dengan kondisi bangunan tersebut, ada anggaran yang bersumber dari APBN 2013 tersebut tidak terserap secara penuh.
Pemenang tender pembangunan gedung KPU Nganjuk adalah PT Trisentra Sarana Kontruksi dari Mojokerto dengan nilai penawaran Rp 2,48 miliar dari nilai pagu Rp 2,5 miliar. Sedangkan pelaksanaan pembangunan gedung KPU Nganjuk dimulai sejak September 2013. [ris]

Tags: