Dua Kali Dipanggil, Singky Suwadji No Comment

foto bPolda Jatim, Bhirawa
Pengamat Satwa  Singky Suwadji, Senin (8/9)kembali mendatangi Polda Jatim untuk kedua kalinya. Kedatangan Singky, guna memberikan keterangan tambahan dan memenuhi panggilan sebagai saksi terlapor atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Rahmad Shah selaku Ketua Perhimpunan kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI), beberapa waktu lalu.
Ditemui usai pemeriksaan yang dilakukan penyidik Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jatim, Singky Suwaji enggan berkomentar dan menyerahkan semuanya kepada Kuasa Hukum yang mendapinginya. “Lebih jelasnya tanya pengacara saya saja,” kata Singky sembari masuk ke dalam mobil Alphard miliknya, Senin (8/9).
Sementara Subuh Susilo selaku Kuasa Hukum Singky Suwaji mengatakan, ini merupakan kedatangan kedua kalinya bagi kliennya. Kedatangan kedua ini, hanya untuk memberikan keterangan tambahan yang diminta penyidik, atas laporan penyemaran nama baik yang dilaporkan Rahmad Shah. Dan pihaknya menyerahkan semuanya ke penyidik.
“Kami serahkan ke penyidik aja mas. Sebab, saat ini kami tidak bisa memberikan keterangan terkait pemeriksaan klien kami,” terang Subuh.
Menanggapi terkait sebelum penyidik memanggil Wali Kota Tri Rismaharini. Subuh menambahkan, pihaknya tidak mau menanggapinya. “Kami gak mau menanggapi tentang pemanggilan Wali Kota. Biar penyidik yang menanganinya,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada pemeriksaan yang pertama, yakni pada Senin (1/9) lalu. Singky juga hadir dalam pemeriksaan oleh penyidik Polda Jatim. Dalam keterangannya, Singky tidak merasa dan ada  tujuan untuk memojokkan orang lain.
“Saya tidak ada tujuan untuk memojokkan, menjatuhkan, bahkan mencemarkan nama baik seseorang. Saya mengungkap fakta yang menurut saya terjadi penyimpangan dalam proses pengeluaran satwa dari KBS,” kata Singky.
Singky juga mengatakan, bahwa masalah pemindahan satwa pada kebun binatang Surabaya (KBS), dirinya memiliki  bukti dari penyimpangan tersebut. “Kan ada MOU-nya, dan terbukti bahwa satwa-satwa tersebut dikeluarkan dengan prosedur yang seperti itu,” pungkasnya.
Perlu diketahui, sebelumnya, Rahmad Shah dan tim kuasa hukumnya Razman Arif Nasution, Poltak Hutadjulu, dan Fajar Marpaung, membuat laporan pencemaran nama baik, seperti yang ada dalam pasal 310, 311 jo pasal 27 ayat 2, pasal 28 Undang-Undang RI No 11 Tahun 2008, terhadap Walikota Surabaya, Tri Rismaharini dan Pengamat Satwa, Singky Suwadji. [bed]

Tags: