Dua Kelompok Massa Demo Pemkab Mojokerto

5-Foto C- Demo BPTPM - kar-1Kab Mojokerto, Bhirawa
Dalam sehari, Senin (9/3) kemarin dua kelompok massa berdemo ke Kantor Pemkab Mojokerto. Pendemo pertama manyoal lambannya perizinan di kantor Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM). Sedangkan kelompok massa yang kedua mendesak Pemkab menutup dua karaoke di wilayah Kec Mojosari.
Aksi pertama diikuti puluhan massa yang mengaku berasal dari Desa Jati jejer, Kec Trawas. Mereka meminta tranparansi pegnurusan izin operasional usaha outbond Obis Champ dI desa mereka.
”Pengajuan izin sudah dilakukan enam bulan yang lalu, tapi hingga kini masih belum juga selesai. Ada apa dengan Kantor perizinan ini,” teriak Saiful Huda, koordinator aksi dalam orasinya.
Nurhono Kepala BPTPM Kab Mojokerto usai menemui pendemo menjelaskan, pihaknya menerima tiga pengajuan izin yang dilakukan Saiful Huda. Dua izin yakni soal usaha tavel dan satu lagi izin operasional outbond. ”Dua izin travel sudah selesai karena persyaratannya lengkap. Sedangkan untuk izin outbond izin penggunaan lahan dari Perhutani belum ada. Jadi ya belum bisa kita proses izinnya,” terang Nurhono.
Sementara itu, demo yang kedua dilakukan belasan pemuda berjubah putih yang mendatangi Gedung DPRD Kab Mojokerto. Massa yang menamakan diri Jamiyah Tajul Muslimin Mojokerto ini menuntut penutupan dua karaoke di Kec Mojosari yang dinilai menjadi sarang maksiat.
Muhamad Alhasni, Ketua Laskar Tajul Muslimin Mojokerto mengatakan, keberadaan karaoke CB dan MK yang terletak di Desa Seduri, Kec Mojosari sudah menyalahi aturan. Pasalnya, dalam pelaksanaannya, mereka menjual minuman keras dan menyediakan Purel. ”Izin mereka adalah karaoke keluarga, tapi faktanya tempat itu menjadi sarang maksiat,” ujarnya dihadapan Komisi D DPRD Kab Mojokerto.
Sebelum ngelurug Pemkab, Hasni mengaku pernah melayangkan surat pengaduan sebanyak dua kali kepada Bupati, DPRD, Danrem, Kapolres dan Camat Mojosari. Bahkan, dalam surat itu, pihaknya juga menyertakan bukti foto terkait praktik maksiat kafe. ”Langkah prosedural Sudah kami lewati, tapi responnya nihil. Makanya kami sekarang mengambil inisiatif untuk mendatangi langsung Bupati, DPRD dan Kapolres. Jika langkah ini tetap tak ditanggapi, jangan salahkan kami untuk menutup paksa karaoke tersebut,” ancamnya.
Sementara M Syaifuddin, Ketua Komisi D DPRD Kab Mojokerto berjanji menindak lanjuti pengaduan ini. Utamanya terkait, keberadaan karaoke yang membuat resah masyarakat sekitar. ”Habis ini saya akan lakukan koordinasi dengan Komisi A terkait penyikapan perizinannya, dan secepatnya kita akan melakukan Sidak ke karaoke itu,” jelasnya. [kar]

Tags: