Dua Kepala OPD Dijemput KPK, Gubernur Segera Tunjuk Plt Kadistan-Kadisnak

Petugas membawa Ketua Komisi B DPRD Jatim Moch Basuki (ketiga kiri) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) masuk ke Gedung KPK Jakarta, Selasa (6/6).

Ketua Komisi B DPRD Jatim Ditetapkan Tersangka
Pemprov, Bhirawa
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo segera menunjuk Plt (Pelaksana Tugas) dua kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang saat ini menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Plt akan ditunjuk secepatnya jika dua kepala OPD ini dua hari berturut-turut tidak masuk.
“Saat ini, kami pada posisi menunggu bagaimana rilis dari KPK tentang status dua orang ini (Kepala Dinas Pertanian Bambang Heriyanto dan Kepala Dinas Peternakan Rohayati, red),” kata Gubernur Soekarwo ketika ditemui di kantornya, Selasa (6/6).
Sekadar diketahui, KPK pada Senin (5/6), menjemput paksa dan membawa Bambang Heriyanto dan Rohayati. Dua orang ini dibawa KPK setelah pada hari yang sama, KPK juga membawa dan menangkap Ketua Komisi B DPRD Jatim Moch Basuki. Ruang kerja Basuki sebagai Ketua Komisi B DPRD serta rumahnya di Jalan Putat Gede Baru Nomor 5B juga sempat digeledah dan disegel KPK.
Menurut Pakde Karwo, sapaan karib Gubernur Soekarwo, penunjukan Plt akan dilakukan agar organisasi di dua dinas tersebut tetap jalan. “Organisasi harus tetap jalan, tidak boleh berhenti. Makanya penunjukan Plt ini penting,” ungkapnya.
Terkait penjemputan yang dilakukan KPK terhadap dua Kepala SKPD ini, mantan Sekdaprov Jatim ini juga telah minta Sekretaris Daerah (Sekda) bisa menghubungi keduanya. “Ini bukan kasus mengambil uang negara dari brankas. Ini suap, tapi motifnya apa dan bagaimana, saya dalam posisi belum mengetahui,” ujarnya.
Pakde Karwo menyatakan, law enforcement KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini merupakan fakta hukum, sebuah proses yang menunjukkan clean governance di Jatim semakin baik. “Saya belum tahu persis apa yang terjadi terkait OTT tersebut. Dari press release KPK baru akan kita ketahui motif dan modusnya,” ujarnya.
Jika OTT oleh KPK ini dikaitkan dengan raihan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pakde Karwo secara tegas membedakannya. Menurutnya, WTP tidak ada hubungannya dengan kasus OTT KPK ini. Sebab WTP berhubungan dengan administrasi keuangan di pemprov yang sudah baik.
Sementara dalam kasus ini, memberi uang tidak termasuk dalam ranah administrasi yang baik, tapi disebut freud. “Freud adalah berbuat salah atau perilaku. Perilaku adalah proses, yang tidak bisa dikontrol oleh administrasi,” jelasnya.
Sebelum adanya OTT ini, Pakde Karwo menegaskan, sudah sering mengimbau kepada anak buahnya agar setiap kegiatan tidak berjalan sendiri-sendiri, serta tidak melakukan koordinasi di luar kedinasan dengan lembaga-lembaga lain termauk legislatif atau agar bekerja sesuai aturan perundangan. Sistem perencanaan e-budgeting saat ini, lanjutnya, sudah tidak lagi memungkinkan lobi-lobi dengan DPRD lagi.
Atas kejadian ini, tambah Pakde Karwo, pihaknya tidak hanya akan membuat edaran kepala para kepala OPD, tetapi juga akan merapatkannya. Tujuannya, mengingatkan kembali agar ASN selalu bekerja sesuai aturan.
Mengenai sanksi terhadap aparat ASN, ditegaskannya, diputuskan setelah keputusan pengadilan memenuhi hukum tetap. “Nanti dari Korpri akan diberikan bantuan hukum. Tapi selama ini, dua orang itu adalah orang baik. Sebelum menunjuk sebagai kepala OPD, telah dilakukan assestment oleh panitia khusus, serta  dialog Pak Sekda sebelum dilantik,” pungkasnya.

Tags: