Dua Komisioner Bawaslu Jatim Penuhi Panggilan Penyidik

Dua Komisioner Bawaslu Jatim Sri Sugeng Pudjiatmiko dan Andreas Pardede memenuhi panggilan penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (26/5).

Dua Komisioner Bawaslu Jatim Sri Sugeng Pudjiatmiko dan Andreas Pardede memenuhi panggilan penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (26/5).

Pemeriksaan Tersangka Dugaan Korupsi Bawaslu Jatim
Polda Jatim, Bhirawa
Usai menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Jatim, Senin kemarin,  Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim kembali melakukan pendalaman dan memeriksa dua Komisioner Bawaslu Jatim Andreas Pardede dan Sri Sugeng Pudjiatmiko, Selasa (26/5).
Didampingi pengacaranya, kedua Komisioner Bawaslu Jatim datang secara bersamaan di Gedung Tipidkor Polda Jatim sekitar pukul 13.00 siang. Mengenakan kemeja warna biru, Andreas enggan memberikan keterangan kepada awak media. Hal serupa juga ditunjukkan oleh Sri Sugeng yang hanya tersenyum ketika disapa awak media.
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Tony Surya Putra mengatakan, pemanggilan dua Komisioner Bawaslu Jatim merupakan tindaklanjut dari dua panggilan dua panggilan sebelumnya yang tidak dipenuhi. Lanjut Tony, pada panggilan sebelumnya, keduanya mengaku berhalangan hadir karena mengikuti rapat di Kantor Bawaslu Jatim.
“Kami (penyidik) tidak sampai melakukan penjemputan paksa. Sebab, kedua tersangka yakni AP dan SSP sudah berinisiatif memenuhi panggilan penyidik,” terang Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Tony Surya Putra di sela-sela pemeriksaan, Selasa (26/5).
Sama seperti pemeriksaan sebelumnya, pemeriksaan terhadap Andreas dan Sri Sugeng juga berlangsung lama. Pemeriksaan berlangsung hingga menjelang petang. Tak seperti dua rekanan kasus ini, yakni Indriyono dan Ahmad Kuasini. Nasib kedua Komisioner Bawaslu Jatim ini sedikit mujur. Sebab, penyidik tidak berencana menahan dua komisioner muda tersebut.
Penyidikan kasus dugaan korupsi Bawaslu Jatim ini masih akan berlangsung. Rencananya, Rabu (27/5) hari ini penyidik akan memeriksa Gatot Sugeng Widodo, Bendahara Bawaslu Jatim. Ia menjadi orang terakhir yang diperiksa penyidik dalam statusnya sebagai tersangka.
Terpisah, Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Kejati Jatim Dandeni Herdiana didampingi Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto mengaku, pihaknya (Kejaksaan) baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari enam tersangka kasus Bawaslu dari penyidik Polda Jatim. Untuk satu tersangka baru, Dandeni mengaku belum menerima SPDPnya. “Ya, kami baru terima SPDP enam tersangka kasus dugaan korupsi Bawaslu Jatim,” terangnya kepada Bhirawa.
Tak hanya SPDP enam tersangka, Dandeni menambahkan, pihaknya sedang mengebut berkas tiga tersangka yang ditahan penyidik Polda (Amru, Indriyono, dan Ahmad Kusaini) dan segera menyerahkan ke penuntutan. “Berkas ketiganya akan kami kebut. Ini berhubungan dengan terbatasnya masa penahanan mereka,” tegas Dandeni.
Terkait pasal yang akan disangkakan untuk tersangka, pria asal Jawa Barat ini menjelaskan, pasalnya yakni Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 55 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Tersangka kami sangkakan pasal tersebut (Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 55, red),” tandasnya.
Sebagiama diberitakan Bhirawa, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan enam tersangka dugaan korupsi Bawaslu Jatim. Keenamnya adalah AMR selaku Sekretaris Bawaslu Jatim, IDY selaku rekanan, SU selaku Ketua Bawaslu Jatim, AP selaku Komisioner Bawaslu Jatim, SS selaku Komisioner Bawaslu Jatim, dan GWS selaku Bendahara Bawaslu Jatim. Terbaru, penyidik menetapkan AK (rekanan) sebagai tersangka. [bed]

Tags: