Dua Komisioner Bawaslu Jatim Terancam Dijemput Paksa

bawaslu jatim

Foto: ilustrasi

Kejati Jatim, Bhirawa
Dua komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jatim yakni Andreas Pardede (AP) dan Sri Sugeng Pudjiatmoko (SSP) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi hibah dari Pemprov Jatim mangkir dari panggilan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.
Ketidakhadiran kedua komisioner Bawaslu Jatim ini membuat penyidik polisi harus bertindak tegas. Keduanya terancam dijemput paksa jika mangkir lagi pada pemanggilan berikutnya. Pasalnya, usai penetapan keduanya sebagai tersangka, seharusnya dijadwalkan pemeriksaan atas keduanya.
“Mestinya keduanya dipanggil hari ini (kemarin, red) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Tapi keduanya tidak datang,” kata Kasubdit Tipikor pada Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Tony Surya Putra, Kamis (21/5).
Tony menjelaskan, AP dan SSP tidak memenuhi panggilan penyidik untuk yang kedua kalinya. Sebelumnya, keduanya bersama tiga tersangka lain dari Bawaslu diundang pemeriksaan pekan lalu. Tapi semuanya kompak tidak hadir. “Sekarang, AP dan SSP tidak hadir dengan alasan ada keperluan rapat di Jakarta,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Idris Kadir menambahkan, selain AP dan SSP, penyidik juga menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap dua tersangka lain, yakni Bendahara Bawaslu Gatot Sugeng Widodo (GSW) dan IDY (rekanan), Jumat (22/5) hari ini.
Keduanya, lanjut Idris, dipanggil dalam statusnya sebagai tersangka. “Kalau SF (Ketua Bawaslu Sufyanto) akan diperiksa Senin depan sepulangnya dari ibadah umrah,” tegasnya.
Disinggung terkait kemungkinan tersangka mangkir dari panggilan, Idris mengaku, pemeriksaan ketiga tentu akan dilayangkan lagi jika tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan. Apakah nanti mereka akan ditahan usai diperiksa atau dijemput paksa kalau mangkir lagi, menurut Idris semua tergantung sikon nanti.  “Lihat saja dulu saat hasil evaluasi dari penyidik, apakah perlu dilakukan penahanan atau tidak,” katanya.
Sementara ini, lanjut dia, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk menambah terang kasus yang menggoyang Bawaslu Jatim ini. Termasuk mengorek adakah keterlibatan yang lain lagi, baik di pihak Bawaslu maupun luar Bawaslu. “Rekanan, misalnya, di bawahnya kan ada CV-CV lagi, tapi mereka belum ada peran penting dalam kasus ini,” imbuhnya.
Penyidik, terang Idris, juga terus menelusuri kemana saja aliran uang yang dikorupsi dari dana hibah tersebut. Yang pasti, dari Rp 11 miliar yang digunakan Bawaslu Jatim, dari total hibah Rp 145 miliar, terjadi penyimpangan sebesar Rp 5,6 miliar. “Saat ini pun tersangka belum mengaku aliran uang itu kemana saja. Yang jelas terjadi penyimpangan pada pelaksanaan kegiatannya,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim ke Bawaslu. Mereka adalah Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto (SF), sekretaris dan bendaharanya, Amru (AM) Gatot Sugeng Widodo (GSW), dua anggota Bawaslu Sri Sugeng Pudjiatmoko (SSP) dan Andreas Pardede (AP), dan IDY, rekanan.
Kasus ini bermula ketika Bawaslu Jatim menerima kucuran dana hibah dari Pemprov Jatim 2013 lalu. Hibah tersebut digelontorkan untuk kegiatan pengawasan Pilgub Jatim 2013 lalu. Semestinya, dana tersebut disalurkan ke Panwaskab di 38 kabupaten untuk anggaran honor petugas pengawasan di lapangan.
Sebagian dana dipakai untuk pengadaan barang dan jasa. Namun, dalam pelaksanaannya terjadi penggelembungan anggaran. Untuk memuluskan itu, kontrak fiktif dilakukan antara lima pejabat Bawaslu dengan rekanan. Sementara laporan pertanggungjawabannya direkayasa seolah-olah sudah benar.
Modus lainnya, para tersangka juga tidak mengembalikan kelebihan dana hibah ke kas Bawaslu. Tersangka juga tidak menyetorkan bunga yang diperoleh penyimpanan uang hibah tersebut. Berdasarkan penghitungan BPKP, kerugian negara dalam kasus ini Rp 5,6 miliar. [bed]

Tags: