Dua Koruptor Dana P3BK Kab.Nganjuk Ditahan

Imam Puji Santoso (50) salah satu tersangka dana P3BK dikirim ke penjara kelas IIB Nganjuk.(ristika/bhirawa)

Nganjuk, Bhirawa
Korupsi dana gerakan peningkatan produksi pangan berbasis korporasi (GP3K) tahun 2011-2013 menyeret dua petinggi PT Sang Hyang Seri Nganjuk. Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melakukan pemeriksaan serta menahan Imam Puji Santoso (50) dan Anjar Wiratno (45) ke penjara kelas IIB Nganjuk.
Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Wahyu Heri Purnama SH MH mengatakan bahwa kasus korupsi dana GP3K merupakan kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Karena melibatkan jaringan usaha PT Sang Hyang Seri yang tersebar hampir di seluruh Indonesia.
Dalam kasus ini, dijelaskan Wahyu, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka, masing-masing Karuwan (Pegawai PT SHS cabang Pati), Anise Dianudin (Kepala PT SHS Cabang Pati), Dadang Supriyatna (Mantan Kepala PT SHS cabang Sukamandi, Mustawan (Asisten Manajer Pemasaran PT SHS cabang Serang), Edy Santoso (Manager Satgas PT SHS Kalimantan Barat Regional I).
Kemudian Anjar Wiratno (Mantan Karyawan PT SHS), Imam Puji Santoso (Mantan Asisten Manajer Keuangan dan Administrasi cabang Nganjuk), Rudianto (Kepala PT SHS cabang Ciamis) dan Subandi (Mantan Manager PT SHS cabang Pasuruan). Sumber dana proyek PT SHS ini berasal dari program kemitraan dan bantuan lingkungan (PKBL) PT Pelindo (Persero), yang sama-sama merupakan badan usaha milik negara (BUMN).
“Kasus korupsi terkait bantuan benih padi, yang seharusnya diperuntukkan bagi para petani penerima di Nganjuk. Modusnya pelaku membuat bantuan fiktif, dimana seolah-olah ada yang menerima bantuan benih padi,” ujar Wahyu, ketika dikonfirmasi wartawan usai penahanan kedua tersangka.
Wahyu juga menjelaskan, kedua tersangka yang ditahan di Lapas kelas IIB Nganjuk akan segera menjalani persidangan dalam waktu dekat. Ini karena proses penyidikan sudah dinyatakan lengkap (P-21).
Sekedar diketahui, dana GP3K tidak sepenuhnya tersalurkan kepada petani sesuai dengan proposal masih nunggak di PT. Sang Hyang Seri dan belum dikembalikan ke PT. Pelindo selaku pemberi dana. PT. Pelindo III selamatahun 2011-2012 telah mengeluarkan dana kepada PT. Sang Hyang Seri untuk GP3K sebesar Rp. 9 Miliar per tahun. [ris]

Tags: