Dua Massa Kasus Sipoa dan Pasar Turi Geruduk PN Surabaya

Massa dari Forum Peduli Masyarakat Bawah kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (1/10). [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/10) dipadati ratusan massa yang menggelar aksi atas dua perkara yang disidangkan di Pengadilan beralamatkan di Jl Arjuno Surabaya ini. Kedua massa berbeda ini dari Forum Peduli Masyarakat Bawah (FPMB) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Massa dari FPMB menuntut Tee Teguh Kinarto untuk ditangkap dan diadili dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus penjualan apartemen di Surabaya, Sidoarjo dan Bali, yang dikenal dengan mega skandal Sipoa. Sementara FSPMI menuntut Henry J Gunawan dihukum seberat-beratnya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan Pasar Turi.
Aksi dari massa FSPMI dimulai sekitar pukul 11.00 sampai dengan pukul 12.30 siang diikuti sekitar 100 orang. Selanjutnya, PN Surabaya digeruduk oleh ratusan massa dari FPMB sekitar pukul 14.30 hingga pukul 16.00. Aksi unjuk rasa dari FPMB ini merupakan aksi ke lima dalam satu bulan terakhir ini.
Massa dari FPMB menuntut Investor PT Bumi Samudra Jedine untuk diseret dan diadili ke meja hijau. Investor Bumi Samudra Jedine adalah PT Solid Gold, dalam hal ini Direktur Utama (Dirut) nya adalah Tee Costarico (anak Teguh) dan Komisarisnya Teguh Kinarto.
Korlap FPMB Hanafi menyatakan total kerugian dalam kasus Sipoa Group sebesar Rp 14 triliun. Dan dana itu merupakan dana masyarakat yang berhasil dihimpun. Setelah uang terkumpul, sayangnya sampai saat ini apartemen yang dijanjikan tidak kunjung dibangun.
“Kasus ini jauh lebih besar dari kasus First Travel baik dari sisi jumlah korban atau nominal nilai kerugian masyarakat. Kami minta penegak hukum mengadili dalang utama dalam kasus ini,” tegasnya.
Sementara itu, untuk kasus Pasar Turi, Korlap FSPMI dan P3TB (Paguyubab Pedagang Pasar Turi Bersatu) Tri Yudi Efendi meminta Henry J Gunawan, bos Pasar Turi Baru yang diduga menggelapkan dana para pedagang Pasar Turi baru dihukum seberat-beratnya.
“Hukum seberat-beratnya terdakwa dalam kasus ini,” pintanya.
Seperti diketahui, sidang dugaan kasus penipuan Sipoa Group sudah memasuki tahapan pemeriksaan saksi-saksi. Saksi-saksi ini yang dihadirkan oleh JPU ataupun saksi-saksi yang dihadirkan oleh terdakwa.
Sedangkan persidangan terhadap Henry atas gugatan 12 pedagang dan Tee Teguh Kinarto Cs yang mengaku ditipu dan digelapkan dananya oleh Henry J Gunawan sudah menunggu putusan. Sidang terakhir adalah pledoi dan duplik dari penasihat hukum Henry, artinya sidang yang akan datang adalah putusan terhadap Bos Pasar Turi. [bed]

Tags: