Dua Minggu Operasi Yustisi, 19 Ribu Melanggar Denda Capai Rp838 Juta

Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iryansyah dan Kapolda Jatim, Irjen Pol M Fadil Imran meninjau sidang di tempat pelanggar Prokes beberapa waktu lalu.

Polda Jatim, Bhirawa
Selama dua minggu pelaksanaan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, tercatat denda yang terkumpul sekitar Rp 838.426.000 juta. Dalam operasi yang dimulai tanggal 14 hingga 28 September 2020 ini, ada sanksi berupa denda yang dikenakan kepada pelanggar prokes.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, data selama dua minggu mencatat jumlah Operasi Yustisi mencapai 35.969 kegiatan. Dari sini, ada 19.385 masyarakat melanggar hukum yang terkena sanksi denda administrasi.
“Untuk masyarakat pelanggar protokol kesehatan yang terkena sanksi denda administrasi ada 19.385 orang dengan nilai denda Rp 838.426.000,” kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (29/9).
Yudo menambahkan, kebanyakan masyarakat melanggar Prokes tidak menggunakan masker. Dan juga masih dijumpai kerumunan dan tidak menjaga jarak saat berada di tempat umum.
Sementara untuk jumlah pelanggar yang mendapat teguran ada 426.332 orang. Rinciannya, ada 328.161 yang mendapat teguran lisan dan 98.171 mendapat teguran tertulis. “Sedangkan pelanggar yang mendapat sanksi kerja di fasilitas umum ada 78.769 orang,” bebernya.
Masih kata Yudo, ada juga 34 tempat usaha yang terpaksa ditutup karena melanggar protokol kesehatan. Sedangkan yang disita KTPnya ada 8.441 orang dan sanksi kurungan ada satu orang. Pihaknya juga mengimbau masyarakat senantiasa mentaati protokol kesehatan yang telah disosialisasikan Pemerintah dan Forkopimda.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk menaati protokol kesehatan yang sudah ada. Hal ini untuk memutus mata rantai penularan Covid-19,” pungkasnya.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Satpol PP Pemprov Jatim, Slamet Setyoaji menjelaskan, mereka yang mendapat sanksi kerja di fasilitas umum wajib menjalankan hukuman tersebut.
“Biasanya mereka akan diberikan jadwal untuk kerja di fasilitas umum, seperti lokasi pemakaman, Liponsos. Rata-rata mereka bekerja sosial selama 3-4 jam,” katanya.
Ia berharap masyarakat memiliki kesadaran mentaati Prokes untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Sanksi kerja sosial maupun denda itu agar masyarakat jera dan mematuhi protokol kesehatan,” katanya. [bed.wwn]

Tags: