Dua Minggu, Polres Lamongan Sukses Amankan 10 Tersangka Narkoba

Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung saat menanyai para tersangka Narkoba yang di tangkap.(AlimunHakim/Bhirawa).

Lamongan,Bhirawa
Dengan durasi waktu dua minggu. Tim Satreskoba Polres Lamongan berhasil membekuk 10 tersangka yang terbukti berada di lingkaran karingan Narkoba.
Kesepuluh tersangka tersebut menggunakan barang haram jenis sabu, dengan total barang bukti seberat 44.01 gram. Penangkapan dilakukan secara maraton dalam kurun waktu 22 Agustus sampai 6 September 2019.
Bahkan , Polres Lamongan bertekad akan mendalami lebih jauh dan secara menyeluruh terkait hingga sampai terkuak jaringanya.
Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung menerangkan,Sejak Agustus kita melakukan pendalaman peredaran narkoba di Lamongan berdasarkan informasi yang kita terima dari masyarakat. Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap NI alias Bin Samsuri yang mau mengedarkan narkoba jenis Sabu sebanyak 17 gram. Kita kemudian melakukan pengembangan hingga September”Terangnya Senin(9/9).
Total secara keseluruhan hingga bulan ini , Masih kata Kapokres, Kita telah menangkap 10 tesangka. Total Barang Bukti Sabu sabu debgan total 44,1 gram Sabu – sabu dengan 1 tersangka di bawah umur.
“Pasal yang kita sangkakan adalah Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang Nomer 13 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara atau denda 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar rupiah”Tegas Feby.
Disinggung soal lokasi penangkapanya?Ia menyampaikan,Paling banyak penangkapanya kita lakukan di daerah kota, tepatnya di Desa Made. Sementara untuk Residivis akan kita berikan pasal pemberatan terhadap apa yang disangkakan dan akan kena pasal berlapis untuk memberikan efek jerah supaya tidak terus di lakukan”Ucap Kapolres.
Sementara untuk dua orang Residivis Kapolres mengungkapkan,Dua orang Residivis sementara yang mau mengakui , tetapi masih kita telusuri lebih jauh lagi dengan jajaran Kapolres untuk memastikanya .
Kapolres menegaskan, Kita akan teliti lebih jauh siapa siapa saja yang terlibat, intinya tidak hanya berhenti disini. Kami akan terus telusuri kalaupun perlu ke luar kota hingga ke luar negeri akan terus kita selidiki dan kembangkan .Sehingga jaringan ini akan terkuak secara menyeluruh”Tegas Feby.
Seperti diketahui sepuluh tersangkanya antara lain, ada enam tersangka yang berasal dari Lamongan, yakni Nur Irawan Syah (37) asal Karangmulyo, Kelurahan Sukomulyo Kecamatan Lamongan, Abdullah alias Ambon (25) dan DN (16) warga dusun Guminingrejo, Desa Guminingrejo Kecamatan Tikung.
Kemudian ada juga Iwan Pranoto alias Nawi (33) warga  dusun Juwet Desa Deket Agung, Sugio. Agus Harianto (37) asal dusun Tunggun Desa Tunggunjagir, Mantup dan Achmad Al Hafiz (26) Desa Tanggul, Babat.
Sementara tersangka dari luar Lamongan, kata Feby, ada Ari Wibowo (34) warga gang Trunojoyo No.235 Kelurahan Bungul kidul, Kabupaten Pasuruan.
Herli Sofikul Anam alias Hengky, (46) asal Perumahan Bumi Menteng Asri BLok AD 11-12 Kelurahan Menteng, Kabupaten Bogor.
Dua tersangka lagi asal Surabaya, ada Gunaris alias Aris alias Boyes (37) warga Dukuh kupang utara 1/24 Kelurahan Putat jaya, Kecamatan Sawahan dan NARTO (36) warga Dukuh karangan 4 Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung. [Aha]

Tags: