Dua Minggu, Polres Tuban Berhasil Ungkap 121 Kasus dan Amankan 131 Tersangka

Didampingi Kasat Reskrim AKP Adhi Makayasa, Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono saat konferensi pers di halaman belakang Mapolres setempat.

Tuban, Bhirawa
Jajaran Polres Tuban berhasil ungkap 121 kasus dan amankan 131 tersangka dalam Operasi Pekat Semeru 2021 yang di gelar selama 12 hari, mulai tanggal 22 Maret sampai dengan 2 April 2021 kemarin.

Hal ini seperti yang disampikan oleh Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Adhi Makayasa, S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (12/4) yang menjelaskan secara rinci dari 121 kasus yang berhasil diungkap, 8 kasus merupakan target operasi (TO) dan 113 merupakan kasus Non TO.

Dari 121 kasus yang berhasil diungkap, Miras menempati urutan pertama mencapai 88 kasus dengan 88 tersangka disusul prostitusi dengan 22 kasus dengan tersangka 22 orang, judi 5 kasus dengan 15 tersangka, Narkoba 4 kasus 4 tersangka, premanisme dan pornografi masing-masing 1 kasus dan 1 tersangka.

“Ada satu kasus pornografi, yang bersangkutan berkenalan di media sosial Facebook. tersangka mengancam korban bila tidak mau menuruti keinginan akan menyebarkan capture foto korban,” kata Ruruh.

Dari semua kasus, yang ditahan sebanyak 15 tersangka, karena yang sebagian besar Tipiring.

“Mudah-mudahan ini bisa memberi efek jera terutama kepada para tersangka, dan bisa memberikan edukasi kepada masyarakat Tuban,” Imbuh AKBP Ruruh Wicaksono.

Kapolres juga berharap, dengan hasil operasi Pekat, selama pelaksanaan bulan ramadhan nanti bisa meminimalisir segala bentuk gangguan Kamtibmas yang terjadi, sehingga masyarakat yang beragama Islam dapat melaksanakan ibadah dibulan Ramadhan dengan khidmad dan khusyuk,” pungkas Kapolres.

Seperti diketahui Opersai Pekat Semeru 2021 dilaksanakan dalam rangka penanggulangan kejahatan di wilayah Kabupaten Tuban dengan sasaran premanisme, prostitusi, pornografi.

Juga kejahatan lain seperti judi, Handak, petasan/mercon, kembang api ilegal, penyalahgunaan Narkoba dan miras yang meresahkan masyarakat guna menciptakan kondisi yang aman dan kondusif menjelang bulan Ramadhan 1442 H/2021. (hud)

Tags: