Dua Nama Bacabup Diusulkan Bupati ke DPRD Kabupaten Malang

Ketua DPRD Kab Malang Didik Gatot Subroto.

Kab Malang, Bhirawa
Bupati Malang HM Sanusi telah mengusulkan dua nama yang nantinya sebagai Calon Wakil Bupati (Cawabup) Malang kepada DPRD Kabupaten Malang, pada Jumat (27/9). Sehingga pengusulan dua nama tersebut, DPRD kabupaten setempat belum bisa mengajukan pengusulan kepada Gubernur Jawa Timur (Jatim), karena menunggu Tata Tertib (Tatib) Dewan di evaluasi oleh Gubernur.
Hal ini dibenarkan, Ketua DPRD Kabupaten Malang Gatot Didik Subroto, Minggu (29/9), saat dihubungi melalui telepon selulernya, jika pihaknya sudah menerima usulan dua nama bakal Wabup Malang dari Bupati Malang. Sedangkan dua nama yang diusulkan itu, yakni Mohamad Soedarman dan Abdur Rosyid Assadullah. Sehingga pengusulan dua tersebut, DPRD hanya menampung usulan dari Bupati Malang.
Tentunya, lanjut dia, pengusulan nama yang bakal menduduki jabatan Wabup Malang, sudah mendapatkan persetujuan dari partai politik (parpol) pengusung, yang saat itu ada beberapa parpol pengusung telah mengusung pasangan Calon Bupati (Cabup) Malang H Rendra Kresna dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Malang dan HM Sanusi, di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Malang 2015.                  “Jadi usulan Bupati Malang HM Sanusi terkait jabatan Wabup Malang yang akan mendampinginya, sehingga pihaknya untuk saat ini hanya sebatas menampung, dan belum bisa mengajukan ke Gubernur Jatim.” terangnya.
Menurut Didik, yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Malang ini, bahwa untuk mengusulkan nama Wabup Malang itu ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Salah satunya adalah Tatib Dewan harus sudah disetujui oleh Gubernur Jatim, karena hingga kini tatib masih dalam proses evaluasi di Provinsi. Dan menyusun kepanitaan, karena khusus untuk Kabupaten Malang untuk mengisi kekosongan Wabup ini akuistis, yang berbeda dengan daerah lain. Seperti  Kabupaten Trenggalek, dan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
Karena Pak Sanusi sebagai Wabup Malang menduduki posisi Bupati Malang, kata dia, karena jabatan Bupati Malang kosong. Sehingga ada dua keputusan yang harus ditetapkan. “Artinya, sekarang pengisian bupati dan pengisian wakil bupati, yang rupanya secara spesifik tidak banyak diatur di Undang-Undang (UU), khusus seperti di Kabupaten Malang ini, maka harus mendapatkan kearifan lokal. Sehingga DPRD Kabupaten Malang bekerja ekstra dalam rangka menyusun tatib ” ujarnya.
Sedangkan akuistis jabatan Wabup Malang khusus di Kabupaten Malang ini, jelas Didik, belum diatur secara detail di UU dan Peraturan Pemerintah (PP), maka ada beberapa muatan lokal yang nanti akan kita siapkan. Sehingga hal ini yang akan kita tentukan, untuk itu evaluasi Gubernur sangat penting dalam rangka penataan Tatib Dewan. Dan setelah tatib di revisi, tapi terlebih dahulu diawali dengan pembentukan panitia, yang selanjutnya kita paripurnakan, dan baru nanti masuk pada tahapan.
Masa jabatan Bupati Malang definitif ditetapkan pada 17 September 2019, terang dia, maka jabatan bupati kurang 18 bulan. Sehingga bupati masih mempunyai kewenangan untuk mengajukan kebutuhan wakil bupati. “Dan jika bupati tidak menginginkan wakil bupati itu bisa, tapi Bupati Malang HM Sanusi dalam hal ini menginginkan pendamping,” tandasnya.
Perlu diketahui, latar belakang profesi kedua nama yang diusulkan Bupati Malang untuk menduduki jabatan Wakil Bupati Malang, yakni Mohamad Soedarman kini sebagai Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Malangkucecwara Malang. Sedangkan Abdur Rosyid Assadullah merupakan Wakil Ketua Pengurus Cabang Perguruan Nahdlatul Ulama (PC Pergunu) Kabupaten Malang. [cyn]

Tags: