Dua Napi di Sumenep Dapat Remisi Bebas

Dua Napi di Sumenep Dapat Remisi BebasSumenep, Bhirawa
Pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 71 tahun 2016, rumah tahanan (rutan) kelas 2B Kabupaten Sumenep memberikan remisi umum terhadap 58 nara pidana (napi). Dari 58 napi itu, dua di antaranya langsung bebas atas nama Sapiono bin Saifullah dan Eszel Muttaqim bin Minhaji.
Kepala Rutan Sumenep, Mohammad Kafi mengatakan, remisi umum dalam rangka hari kemerdekaan Republik Indonesi ke-71 tahun 2016 yang diberikan kepada warga binaannya itu sudah melalui proses yang panjang dan telah diajukan pada bulan Juni lalu. Napi yang diajukan mendapatkan remisi umum itu tentunya yang berkelakuan baik pada saat didalam rutan.
“Dari 58 napi yang mendapatkan remisi umum dalam rangka hari kemerdekaan RI ke 71 ini, dua diantaranya langsung bebas. Keduanya tersangkut kasus pemcurian,” kata Kepala Rumah Tahanan (Rutan) kelas 2B Sumenep, Mohammad Kafi, Rabu (17/8).
Menurut Kafi, untuk besaran remisi kali ini paling tinggi yakni 4 bulan sebanyak 7 orang, 3 bulan sebanyak 7 orang, 2 bulan 10 orang, dan 1 bulan sebanyak 34 orang. “Ada kriterianya tersendiri napi yang bisa diajukan dapat remisi di antaranya berkelakuan baik, sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan,” jelasnya.
Lebih lanjut Kafi menyatakan, rutan Sumenep saat ini dihuni oleh sebanyak 165 warga binaan, terdiri dari 47 narapidana dan sisanya masih tahanan. “Ada dua orang napi juga, sebelum pengusulan remisi itu turun, mereka sudah bebas, makanya napi yang mendapatkan remisi hanya 58 orang, padahal sebelumnya sebanyak 60 orang,” imbuhnya. [sul]

Tags: