Dua Oknum Kelurahan Sisir Terjaring OTT Saber Pungli

Kapolres Batu AKBP Leonardus Simarmata dan anggota Satreskrim saat menunjukkan barang bukti dalam TT Saber Pungli.

Kota Batu, Bhirawa
Adanya Pungutan Liar (Pungli) telah dilakukan dalam pengurusan birokrasi di Kantor Kelurahan Sisir. Hal ini terungkap setelah unit Pemberantasan Pungli (UPP) atau Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Polres Batu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap aksi pungli tersebut. Akibatnya,dua orang oknum kelurahan terpaksa diringkus dan diamankan di Mapolres Batu.
Diketahui, kedua oknum Kelurahan Sisir yang diringkus adalah Lukman Hakim, warga Jl.Batok Kota Batu, dan Zulham Efendi, warga Jl.Diram Kota Batu.
“Kedua oknum ini tercatat sebagai pegawai honorer di Kelurahan Sisir,”ujar Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, Kamis (9/3).
Terungkapnya aksi pungli ini bermula ketika Tim Saber Pungli atau UPP Polres Batu mendapatkan informasi dari masyarakat jika di Kantor Kelurahan Sisir sering terjadi pungli dalam pengurusan surat tanah dan permohonan KTP. Kemudian Tim UPP melakukan penyelidikan di Kantor Kelurahan Sisir dengan melakukan under cover atau pembuntutan terhadap petugas pelayanan KTP dan pengurusan surat tanah.
Akhirnya, pada tanggal 6 Maret 2017, Petugas UPP mendapatkan informasi dari dari salah satu warga yang tengah mengajukan pengurusan surat waris. Warga tersebut mengaku dimintai sejumlah uang oleh pelaku. Kemudian pada hari yang sama, pukul 12.30 WIB, Polisi mendapati aksi pungli itu dilakukan tersangka Lukman Hakim (LH). Merekapun langsung mengamankan LH ke Kantor Polisi.
Dalam pengamanan tersebut, Polisi menemukan sejumlah barang bukti (bb) yang membuat LH tidak bisa mengelak. Yaitu, uang tunai Rp 3 juta yang dimasukkan amplop warna putih, ada juga 1 bendel kuitansi tanda terima terkait persyaratan ke BPN yang ditanda tangani LH.
Kemudian Polisi melanjutkan penggeledahan di ruang kerja LH. Di sana petugas kembali menemukan bb antara lain, uang tunai Rp 2,5 juta dalam amplop untuk pengurusan tanah an Agus, 1 bendel kuitansi, 1 buku register surat tanah, serta uang tunai Rp 850 ribu untuk pelunasan uang gedung.
Kemudian petugas melanjutkan melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja Zulham Effendi, Lurah Sisir Dian Fachroni, serta Anang Purwanto tenaga kontrak di Kelurahan Sisir.
“Dari penggeledahan itu kita hanya menemukan bukti baru di ruang kerja Zulham Efendi. Sedangkan di ruang kerja Dian dan Anang tidak ditemukan barang bukti,”jelas Leonardus.
Dari Zulham Effendi, petugas menemukan BB berupa, 5 amplop berisi uang tunai dengan nilai total Rp 11,2 juta. Dan atas bukti tersebut akhirnya Zulham ikut ditetapkan sebagai tersangka. Atas kasus ini, kedua tersangka dituduh telah melakukan pelanggaran pasal 11 dan 12 huruf E pada UU RI no.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Pada pasal 11 tersangka diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 250juta. Sedangkan di Pasal 12 huruf E tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. [nas]

Tags: