2 Oknum PNS Probolinggo Terkena OTT

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

Kab.Probolinggo, Bhirawa
Pemberantasan terhadap pungutan liar (pungli) terus digalakkan tidak terkecuali di daerah. Hal tersebut terbukti efektif, dua pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah kabupaten Probolinggo terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polres Probolinggo di tempat dan waktu berbeda. Kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus pungli berbeda. Namun, keduanya sejauh ini belum ditahan. Hal ini diungkapkan Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin, Rabu (26/10).
Awalnya OTT dilakukan pada seorang PNS Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo berinisial K. PNS dengan pangkat/golongan pengatur muda tingkat 1/ IIb  bertugas menjaga portal di jalan Gending.
Selanjutnya tim Satgas Polres  Probolinggo kembali melakukan  OTT. Kali ini menjerat AR, PNS di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) pemkab setempat. “Ia diduga melakukan pungli dalam pengurusan  administrasi kependudukan,” katanya.
Menurut Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin kedua PNS itu sudah dijadikan tersangka. “Karena keduanya terkena OTT dugaan melakukan pungli,” ujarnya saat gelar perkara. Kedua tersangka PNS itu ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda. K yang merupakan pegawai di Dishub ditangkap saat tengah menerima setoran dari para supir truk yang melintas di portal pertigaan Gending ke selatan.
AR staf PNS di Dispenduk Capil tertangkap saat menerima dugaan pungli untuk pengurusan Akta kelahiran atas nama NE dan pengurusan berkas permohonan akta hilang atas nama NH. “Sementara ini, uang yang diamankan saat OTT dugaan pungli itu sebesar Rp 26 ribu dari tangan PNS Dishub dan sebesar Rp 40 ribu dari staf PNS Dispenduk Capil. Uang barang bukti saat OTT memang tidak besar. Tapi, diduga kuat itu terjadi tiap hari dan hasilnya diduga lebih besar,”  jelasnya. [wap]

Rate this article!
Tags: