Dua Oknum PNS Kota Kediri Dilaporkan Inspektorat

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Kota Kediri, Bhirawa
Dua  Oknum PNS kota Kediri berinisial KRY yang berdinas di Kelurahan Ringginanom Kecamatan Kota Kediri dan AD yang berdinas di BPBD kota kediri, dilaporkan ke Inspektorat Kota Kediri. Laporan itu  terkait dugaan penipuan menjadikan PNS di lingkungan Pemkot Kediri. Rabu (3/6).
Pendamping pelapor Damin warga Pesantren kota Kediri mengatakan , Dua oknum PNS tersebut dilaporkan karena menipu dengan cara dapat memasukan ke pegawai Negeri Sipil lingkungan Pemerintah asal membayar uang puluhan juta rupiah.
Menurut Damin kejadian penipuan tersebut terjadi pada tahun 2010 lalu, korban dijanjikan untuk masuk PNS dengan membayar sejumlah uang. “Kajadadianya tahun 2010, katanya bisa memasukan ke PNS diknas namun membayar 60 juta per orang,” ungkap Damin.
Menurutnya dengan tawaran tersebut akhirnya disetujui oleh salah satu tetangga Damin yang bernama Imam Sayuti (Korban) dan akhirnya Imam Sayuti memasukan 2anaknya dan satu keponakanya untuk menjadi PNS dan membayar 180 juta pada oknum PNS tersebut, namun hasilnya tak pernah ada.
“Ditunggu beberapa tahun tidak ada kejelasan akhirnya saya dan pak Imam meminta uang kembali namun hanya dijanji janji terus,” jelas Damin yang mengantar surat laporan ke inspektorat dan berharap uang dikembalikan oleh Oknum tersebut.
Dia menambahkan, jika dari laporan penipuan  ke Inspektorat ini tidak ada solusi atau titik temu, dia kan melaporkan ke Polisi”Sebenarnya kita ga mau lapor ke Polisi dan ke Inspektorat dulu agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan. kalau nantinya ga ada kejelasan kita akan melangkah ke Polisi ” tandas Damin. [van]

Tags: