Dua OPD Tak Turunkan Bendera Merah Putih Hingga Malam

Bendera merah putih di halaman Kantor PPKB Kabupaten Situbondo belum diturunkan meski sudah malam hari pada Sabtu malam (20/3). [sawawi]

Situbondo, Bhirawa
Kelalaian pemasangan atau penurunan bendera sang saka merah putih kembali terjadi di perkantoran atau OPD di lingkungan Pemkab Situbondo, Sabtu malam kemarin (20/3). Jika sebelumnya terjadi di halaman Kantor Dispendikbud tidak terpasang bendera merah putih.
Kali ini sebaliknya, dua OPD yakni Kantor Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) serta Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) lupa menurunkan bendera merah putih hingga malam hari saat libur kerja.
Salah satu warga Situbondo Fathorrahman mengatakan, ia kini ikut prihatin karena ada sejumlah perkantoran atau OPD yang kerapkali melupakan atau lalai terhadap pemasangan atau penurunan simbol negara bendera merah putih disaat jam kerja atau libur kerja. “Dua OPD ini juga lupa tidak menurunkan sang saka merah putih hingga malam hari,” tegas Fathorrahman, Minggu (21/3).
Masih kata Fathorrahman, setiap perkantoran diwajibkan mengibarkan sang saka merah putih saat jam kerja dan menurunkan bendera sang saka merah putih di saat malam hari., meski terkesan sepele harus mendapatkan perhatian serius setiap OPD karena sang saka merah putih sebagai salah satu simbol negara.
“Ya kebetulan saya Sabtu malam kemarin melewati Jalan Madura. Disana ada dua OPD masih memasang bendera sang saka Merah Putih hingga malam hari. Harusnya kalau malam hari bendera itu diturunkan,” papar Fathorrahman.
Kepala PPKB Kabupaten Situbondo Imam Gazali menerangkan, seingat dia saat hari libur OPD boleh memasang bendera sang saka merah putih mulai pagi hingga sore (menjelang malam). “Baru saat malam bendera itu diturunkan dan dipasang kembali pagi hari. Soal kejadian di Kantor PPKB mungkin petugas lupa menurunkan,” jelas Imam Gazali.
Setali tiga uang, Kepala BKPSDM Kabupaten Situbondo Fathor Rakhman ketika dikonfirmasi perihal tersebut menandaskan, ia tidak tahu persis soal sang saka merah putih boleh atau tidak boleh dipasang sampai malam hari. Tetapi, imbuh mantan Kepala Dispendikbud, bendera boleh tidak diturunkan di kantor saat libur jika ada hari penting (negara) nasional.
“Ya boleh, bendera ada di kantor saat hari penting nasional dan jam dinas kantor. Terus ini masalahnya dimana ?,” pungkas Fathor Rakhman seraya balik bertanya.
Sementara itu Sekda Syaifullah ketika di konfirmasi tentang adanya sejumlah OPD yang lupa menurunkan sang saka merah putih hingga malam hari melalui sambungan Whats App (WA) tidak menanggapi pesan yang di kirim Bhirawa pada Sabtu malam (20/3). Padahal, saat itu HP Sekda yang sudah menjabat delapan tahun di Pemkab Situbondo itu tampak aktif. [awi]

Tags: