Dua Ormas Pendukung Bupati Faida Datangi DPRD

Pengumuman Lelang Terbuka yang dikeluarkan oleh Bupati Faida, salah satu diantaranya Jabatan Sekretaria DPRD Jember.
Caption foto: Perwakilan Ormas Gerakan Merah Putih dan Ormas Republik saat berfoto bersama dengan Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi (tengah) di Gedung DPRD Jember, Senin (30/1)

(Saran Gubernur Diabaikan, Bupati Lelang Jabatan Sekretaris DPRD)
Jember, Bhirawa
Saran Gubernur Jawa Timur Soekarwo agar Bupati Jember untuk mengembalikan posisi Sekretaris DPRD seperti semula, tampaknya tidak akan bakal dilaksanakan. Terbukti, Bupati Jember pertanggal 26 Januari 2017 telah mengeluarkan pengumuman seleksi terbuka pengiaian jabatan pimpinan tinggi pratama pemkab Jember. Pengumuman Seleksi terbuka No. 821.1/216/414/2017 diperuntukan untuk 15 jabatan, salah satu diantaranya Jabatan Sekretaris DPRD Jember yang saat menjadi atensi Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.
15 jabatan yang akan dilelang secara terbuka ini yakni, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Asiaten Pemerintahan, BKD dan Pengembangan SDM, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM.
Sementara Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni mengatakan, langkah Bupati untuk melelang jabatan Sekretaris DPRD dengan tidak mengindahkan saran Gubernur akan menjadi permasalahan baru. “Saran Gubernur sangat jelas dan tegas, agar Bupati mengembalikan jabatan Sekretaris DPRD seperti semula, karena melanggar peraturan perundangan. Perkara nanti Bupati mau mengganti silahkan, asal sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Thoif saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/1).
Surat untuk Gubernur atas persoalan ini, sudah dikirim hari ini (Senin kemarin), yang sebelumnya sudah diawali dengan surat yang dikirim melalui faximili. “Yang sekarang fisik suratnya, yang jum’at kemarin dikirim via fax,” ujar politisi asal Gerindra kemarin.
Dalam surat itu menjelaskan kronologis persoalan pencopotan jabatan Sekretaris DPRD Jember yang sudah dilaporkan sebelumnya dalam pertemuan antara Gubernur dengan Pimpinan DPRD Jember, Kamis kemarin. “Gubernur minta surat secara resmi dari DPRD Jember, dan permintaan itu sudah dilakukan,” tandasnya pula.
Datangi DPRD
Sementara itu, perwakilan dua ormas pendukung Bupati Faida mendatangi Gedung DPRD, Senin (30/1). Kedua ormas yakni Ormas Republik dan Ormas Gerakan Merah Putih (GMP) tersebut ditemui oleh Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi diruangan Banmus DPRD Jember.
Mereka menanyakan berberapa persoalan yang menyebabkan kegaduhan polituk antara pihak eksekutif dan legeslatif di Jember, akhir-akhir ini. “Terus terang kami hadir di gedung rakyat ini tidak ada maksud lain menanyakan beberapa persoalan yang menyebabkan kegaduhan politik di Jember. Kami ingin mendapat informasi yang sebenarnya dari kedua belah pihak. Terus terang saja, kami tidak ingin kedua gajah (mengistilahkan Eksekutif dan legeslatif) ini terus bersebrangan yang dampaknya sangat dirasakan oleh masyarakat Jember,” ujar Ketua GMB Anggoro Setyawan kemarin.
Dalam pertemuan itu, mereka mempertanyakan soal interpelasi, keterlambatan APBD 2017, persoalan guru ngaji dan berbagai issu lain yang selama ini dianggap DPRD Jember menghambat tugas Eksekutif.”Kami ingin mendapatkan informasi yang sebenarnya dari kedua belah pihak. Sehingga, informasi ini tidak menjadi informasi liar berkembang dimasyarakat,” ujarnya.
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Wakil Ketua Ayub Junaidi mulai menceritakan duduk persoalan dari awal. Mulai dari keterlambatan pembahasan P-ABD yang menyebakan tidak terserapnya anggaran, keterlambatan pembahasan R-APBD 2017 dan akhirnya sudah disahkan dan pimpinan sudah menandatangani APBD 2017 di depan Gubernur, dan terakhir soal pencopotan Sekretaris DPRD Jember yang dinilai melanggan perundang-undangan yang berbuntut pada interpelasi.
“Semua ini sudah dikomunikasikan kepada Bupati. Saya sudah menyampaikan kepada Bupati agar menyerahkan daraf P-APBD 2016 agar diserahkan bulan Juli 2016 tapi diserahkan 2 Novemver 2016, akhirnya anggaran tidak teraerap, karena mepetnya waktu. Kemudian, R-APBD 2017 juga begitu, tapi meskipun terlambat, kami berupaya membahasnya secara marathon agar cepet selesai. Terakhir soal pencopotan sekwan yang jalas melanggar UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karena semua sudah dikomunikasikan, tapi akhirnya dilanggar, terpaksa kami menggunakan hak interpelasi, karena ini hak kami yang diatur dalam undang-undang,” ujar Ayub kemarin.
Setelah mendapat penjelasan secara runtut, akhirnya kedua ormas tersebut memahami dan meninggalkan ruang banmus.”Kami sudah mendengar sepihak dari pihak legeslatif soal kegaduhan politik ini. Kami juga akan minta penjelasan Bupati terkait ini.Dalam waktu dekat kami meminta audiensi dengan Bupati Faida agar kami paham duduk persoalannya,” terang Anggoro yang dibenarkan oleh Didik Hidayat Ketua Ormas Republik. [efi]

Tags: