Dua Parpol Kabupaten Blitar Tak Serahkan Laporan Dana Kampanye

Lukman Hakim. [artono/Bhirawa]

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Sebanyak aua Partai Politik di Kabupaten Blitar tak serahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilihan Legislatif di KPU Kabupaten Blitar.
Komisioner KPU Kabupaten Blitar Divisi Hukum, Lukman Hakim mengatakan sebelumnya pihaknya telah menyampaikan selama tujuh hari mulai tanggal 26 April sampai 2 Mei 2019 seluruh Partai Politik (Parpol) diwajibkan menyampaikan Laporkan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar.
“Namun hingga batas waktu terakhir pelaporan ternyata masih ada dua Parpol yang tidak menyerahkan LPPDK,” kata Lukman Hakim.
Lanjut Lukman Hakim, jumlah Parpol yang ikut Pemilu Legislatif 2019 di Kabupaten Blitar sebanyak 16 parpol, dimana dua Parpol tidak menyerahkan LPPDK, yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Hanura.
Bahkan pihaknya mengaku tidak mengetahui alasan kedua Parpol tersebut tidak menyerahkan LPPDK. Dimana dikatakan Lukman sesuai Undang-Undang nomor 7, bagi Parpol yang tidak menyerahkan LPPDK akan ada kaitannya dengan pembatalan pelantikan calon.
“Misalnya nanti dari dua Parpol itu ada Caleg yang akan dilantik, maka sesuai undang-undang akan dibatalkan,” ujarnya.
Selain itu dikatakan Lukman, untuk menindaklanjuti Laporan Dana Kampanye Parpot, pihaknya juga sudah mengirimkan LPPDK Parpol ke Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ada di Jawa Timur. “Selanjutnya untuk kebenaran laporan itu akan diproses KAP melalui audit,” pungkasnya. [htn]

Tags: