Dua Pegawai Honorer Pemkot Kediri Ditangkap BNN

AKBP Lilik Dewi Indarwati saat press rilies tangkapan BNN Kota Kediri.

Kota Kediri, Bhirawa
Dua pegawai honorer Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD)  Pemerintah Kota Kediri diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kediri. Hal ini membuat kalangan DPRD Kota Kediri prihatin dengan peredaran narkoba yang telah menjangkit ke aparatur negara yang seharusya menjadi contoh baik masyarakat.
Hal ini dikatakan Anggota fraksi PAN DPRD Kota Kediri Reza Darmawan, menurutnya pihaknya akan lebih intens memerangi narkoba, mengingat peredaran narkoba di kediri sudah dalam tingkatan yang lebih tinggi. “Dulunya narkoba ini hanya digunakan oleh mahasiswa, pelajar, saat ini sudah menjangkit ke perkerja,” kata Reza.
Reza mengatakan akan terus melakukan kkordinasi dengan jajartan penegak hukum  untuk memarangi peredaran narkoba di wilayah Kota Kediri. “Perda juga sudah digarap untuk sosialisasi bahaya narkoba,” ujarnya.
Dari data yang dihimpun dua pegawai honore ini adalah , RK (30) dan CF (33) satpam BPPKAD Kota Kediri. Tak hanya itu BBN juga berhasil menagkap  satu pengedar bernama  WP (28). Dia adalah mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kediri. Dikatakan  Kepala BNN Kota Kediri AKBP Lilik Indarwati jika pengungkapan kasus narkoba ini dari laporan masyarakat.
“Sekitar pukul 13.00 WIB, di Halte Bus depan kantor Dinas Perhubungan, RK bersama CF kami ringkus. Saat itu keduanya sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Dari kedua pelaku, kami mengamankan sabu seberat 0,75 gram yang disimpan di dua klip plastic,” kata AKBP Lilik.
Dari pengembangan dua tersangka, narkoba itu didapatkan dari WP salah satu mahasiswa Kota Kediri. Sekitar pukul 15.00 WIB petugas meluncur kerumah WP di Gurah, Kabupaten Kediri. Dilokasi itu ditemukan 1 botol Redoxon berisi 7 paket sabu siap edar seberat 5,58 gram dibungkus plastik klip.
Selain narkoba jenis sabu, petugas juga mengamankan barang bukti ATM Mandiri, ATM BRI, KTP, SIM C, uang Rp 1.160.000, 1 unit HP Samsung, 1 set alat hisap, 2 alat timbang digital, 3 butir pil Dextro dan pil dobel L sebanyak 4.650 butir.
Dari hasil tes urine, diketahui tersangka positif mengkonsumsi narkoba. Selanjutnya, ketiganya dilakukan assesmen dan dilakukan pengembangan. “Hasil tes urine, WP positif sabu dan ganja, sedangkan RK dan CF positif sabu. Untuk ketiga pelaku ini masih terus kita kembangkan,” jelasnya.
Dari perbuatan yang mereka lakukan ketiganya  cdijerat Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 Pasal 112 ayat 1, Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara. [van]

Tags: