Dua Pejabat dan Swasta Diperiksa Sebagai Saksi

Tim Penyidik KPK saat melakukan penggeledahan berkas/ dokumen terkait TPK di Balai Kota Among Tani Batu, beberapa waktu lalu.

Dugaan Gratifikasi di Kota Batu
Kota Batu, Bhirawa
KPK kembali melakukan pemeriksaan para saksi dalam kasus dugaan TPK penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017. Dalam pemeriksaan yang digelar Senin (22/3) di Balai Kota Batu, tim penyidik KPK memeriksa empat orang saksi. Dua di antara para saksi adalah ASN Pemkot Batu sedangkan dua yang lain berasal dari kalangan swasta.
“Empat orang yang diperiksa Tim Penyidik KPK hari ini (kemarin) adala para saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017,” ujar Juru Bicara (Jubir ) KPK, Ali Fikri saat memberikan konfirmasi melalui pesan Whats Appnya, Senin (22/3).
Ia menjelaskan bahwa ada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Batu yan ikut diperiksa sebagai saksi kemarin. Mereka adalah Zadiem Efisiensi yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Pemkot Batu.
Kemudian ASN Nugroho Widhyanto yang menjadi pejabat di Dinas Perumahan Pemkot Batu. Adapun pemeriksaan terhadap Nugroho dilakukan atas statusnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan pembangunan Pasar Kota Batu tahap I. “Selain itu ia juga diperiksa dalam statusnya sebagai PPK dalam renovasi rumah dinas wali kota,”tambah Ali Fikri.
Sementara saksi yang diperiksa dari kalangan swasta juga ada dua orang. Saksi pertama adalah Sutrisno Abdullah yang menjadi pemegang saham pada PT Buanakarya Adi Mandiri. Kemudan saksi kedua adalah Vincentius Luhur Setia Handoyo yang menjadi Direktur PT Agric Rosan Jaya.
Pemeriksaan terhadap keempat saksi ini merupakan pemeriksaan lanjutan yang dilakukan KPK dalam upayanya mengusut dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi Pemkot Batu 2011- 2017. Pada akhir pekan kemarin tepatnya Jumat (19/3), KPK juga telah memeriksa empat saksi yang lain.
Diketahui, empat saksi yang telah diperiksa KPK pada pekan lalu semuanya dari kalangan swasta. Satu di antaranya adalah Staf Ahli Pengembangan pada Jatim Park (JTP) 2 dan JTP 3 Dino Park, Ronny Sendjojo.
Kemudian tiga saksi lain yaitu, Nofan Eko Prasetyo sebagai Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya, Pratama Gempur sebagai Direktur Operasional Pupuk Bawang Café and Dinning, dan seorang wiraswasta bernama Riali. [nas]

Tags: