Dua Pejabat Eselon II Pemkot Batu Terancam Dipecat

Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko (kiri) dalam sebuah acara bersama Kapolres Batu, AKBP Budi Hermanto.

Kota Batu, Bhirawa
Beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Batu terancam mengalami pemecatan. Dua di antaranya adalah Pejabat Eselon II yang mengepalai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dulu disingkat SKPD. Alasan pemecatan karena yang bersangkutan  melakukan indisipliner dalam bekerja dengan tidak pernah masuk kerja dan beberapa alasan lainnya.
Dua pejabat eselon II yang terancam dipecat berinisial ASW yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), dan BS yang pernah menjabat sebagai Staf Ahli Walikota dan juga Kepala Dinas Pendidikan. Namun Walikota Batu, Eddy Rumpoko (ER) menyatakan bahwa semua (pemecatan pejabat-red) masih dalam proses.
“Belum ada pemecatan pejabat yang dilakukan, karena semua masih dalam proses. Hasil dari proses ini akan segera dievaluasi (untuk menentukan keputusan),” ujar ER, Senin (10/7).
Namun ia tak memungkiri ada beberapa pejabat yang merasa tidak nyaman dengan kebijakan yang diambilnya sebagai Walikota. Dan yang kedua, ada beberapa pejabat yang kedapatan tidak pernah masuk kerja.
Untuk mengatasi masalah ini, lanjut ER, pihaknya telah menginstruksikan kepada Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) untuk segera melakukan evaluasi. Dan pihaknya menjamin akan mengambil sikap tegas jika ditemukan adanya ASN yang melakukan pelanggaran atau indisipliner.
Ditemui terpisah, Plt.Sekkota Batu, Ahmad Suparto membenarkan jika Pemkot telah melakukan pemecatan terhadap beberapa ASN, baik secara hormat maupun tidak hormat. Namun ia enggan menyebutkan nomimal pasti jumlah dari ASN yang dipecat. Namun berkaitan dengan kasus pejabat eselon berinisial ASW, lanjut Suparto, ada gugatan hukum yang diajukan ASW kepada Walikota di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Surabaya. Namun pihaknya belum mengatahui materi gugatan yang diajukan tersebut.
“Kita minggu lalu sudah satu kali memenuhi panggilan PTUN di Surabaya. Namun kita belum mendapatkan materi gugatan yang disampaikan oleh penggugat,” ujar Parto, panggilan akrab Ahmad Suparto.
Dijadwalkan, Rabu (besok) pihaknya kembali akan memenuhi panggilan PTUN di Surabaya. Dan untuk hal tersebut, Walikota telah menunjuk kuasa hukum yang akan datang ke PTUN. Dengan adanya kasus ini, kata Parto, ASW telah diberhentikan dari jabatannya. Artinya, saat ini ASW hanya menjadi Pejabat Fungsional Umum. [nas]

Tags: