Dua Pejabat Kabupaten Nganjuk Ajukan Pensiun Dini

Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Pemkab Nganjuk, Suroto, (ristika/bhirawa)

(Buntut Kasus OTT Bupati)
Nganjuk, Bhirawa
Dalam upaya menjerat tersangka lain dalam kasus korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 20 calon kepala sekolah dan pejabat Dinas Pendidikan Pemkab Nganjuk. Bahkan kasus korupsi yang melibatkan Bupati Nganjuk non aktif, Drs taufiqurrahman berbuntut dengan mundurnya dua pejabat.
Setelah menjalani pemeriksaan berulangkali, dua pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Nganjuk mengajukan pensiun dini. Mereka adalah Suroto selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) dan Cahyo Sarwo Edi sebagai Kabid Ketenagaan.
Kedua pejabat Dinas Pendidikan tersebut mengajukan permohonan pensiun dini sekitar akhir November. Sesuai catatan buku agenda Dinas Pendidikan, pengajuan pensiun dini kedua pejabat tersebut terdaftar dengan nomor surat 6410 berisi usulan pensiun dini.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Sudrajat membenarkan jika dua kabid di Dinas Pendidikan telah mengajukan permohonan pensiun dini. “Berkas permohonan pensiun dini Pak Suroto dan Pak Cahyo sudah diterima BKD tinggal menunggu SK dari plt bupati,” ujarnya.
Namun demikian, belum diketahui secara pasti alasan pengajuan pensiun dini kedua pejabat Dinas Pendidikan Pemkab Nganjuk tersebut. Sementara ketika ditanya perihal pengajuan pensiun dini tersebut, baik Suroto maupun Cahyo Sarwo Edi enggan memberikan keterangan.
Selain Suroto dan Cahyo Sarwo Edi ada pejabat Dinas Pendidikan yang juga terus diperiksa penyidik KPK yakni, Dodik Sujanto Kasi Kependidikan, Teguh Jatmiko Kasek SMPN 1 Tanjunganom dan Suwarno Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Lengkong. Bahkan, sejumlah calon kepala sekolah yang telah menyetorkan uang terkait jual beli jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan juga diperiksa KPK.(ris)