Dua Pejabat Kemenag Dilantik Jadi Kepala KUA Kabupaten Tuban

Kepala Kantor Kemenag Tuban, Drs. H.M. Sahid, MM saat melantikan dua Kepala KUA di Aula Kemenag Tuban.

Tuban, Bhirawa
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban melantik 2 pejabat fungsional baru sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Waqaf (PPAIW), di aula kantor Kemenag Tuban, Senin (17/09).
Adapun yang dilantik adalah, Nur Puat, S.Ag, MM Penghulu Madya Kecamatan Singgahan dalam jabatan Penghulu Madya dengan tugas tambahan sebagai Kepala KUA dan PPAIW Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, dan Akhmad Iswoyo, S.HI Penghulu Madya Kecamatan Tuban dalam jabatan Penghulu Madya dengan tugas tambahan sebagai Kepala KUA dan PPAIW Kecamatan Singgahan.
Hadir dalam kegiatan ini Kasubag TU, Kasi dan Penyelenggara Syari’ah, Perencana Koordinator Umum dan Kepegawaian, Kepala Satker se-Kabupaten Tuban, pengawas, Kepala DPK dan Penyuluh Agama Islam.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kemenag Tuban, Drs. H.M. Sahid, MM mengucapkan selamat kepada dua pejabat fungsional tersebut dan berharap bisa segera menyesuaikan dengan lingkungan yang baru. Menurutnya, pelantikan dan pengisian jabatan adalah sesuatu yang lumrah.
“Tidak ada unsur like dan dislike. Pada dasarnya, menempatkan seseorang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi,” ucapnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan pada 2018 ini pihaknya diaudit oleh tim inspektorat jenderal (Itjen) selama 14 hari untuk melakukan audit kinerja pada 2017. Kemenag Kabupaten Tuban mendapatkan nilai 75,43 dengan predikat cukup.
“Semoga apa yang sudah kita capai dapat memacu kita untuk dapat meningkatkan kinerja, utamanya masalah finger print dan daftar kehadiran kita. Bagaimana upaya kita untuk bisa memenuhi jumlah jam kehadiran sebanyak 37,5 jam per minggu. Apabila selama satu tahun diakumulasi keterlambatan ada sejumlah lima hari jam kerja, maka ASN bisa terkena hukuman disiplin ringan,” kata Sahid saat mengingatkan ASN di lingkungan Kemenag Tuban.
Disampaikannya juga, ada 7 penyakit pejabat, pertama kurang menghargai usul, saran dan kritik bawahan. Kedua, lebih senang menerima dari pada memberi. Ketiga, tidak memberikan contoh yang baik kepada anak buah. Keempat, lupa akan sumpah jabatan dan tanggungjawabnya. Kelima, sambungnya, senang menonjolkan lambang dan status yang menjadikan simbol dari kedudukannya. Keenam, mengganti kebijakan dengan kebijaksanaan, dan yang ketujuh, tertutup atau tidak transparansi.
Sehingga, pihaknya berharap agar para pejabat di lingkungan Kantor Kemenag Tuban untuk senantiasa memegang teguh 7 hal tersebut sebagai acuan, agar nantinya bisa bekerja lebih baik dan termotivasi.
Usai pelantikan, acara dilanjut sekaligus rapat dinas yang dilaksanakan setiap bulan yang diikuti oleh jajaran pejabat struktural Kemenag Tuban. (Hud)

Tags: