Dua Pejabat Pemprov Jatim Antre Dapatkan SK Widyaiswara

Sekdaprov Jatim Dr Ir Heru Tjahjono menyerahkan petikan SK Presiden di ruang Bhinaloka, Kantor Gubernur Jatim, Jl. Pahlawan No. 110, Surabaya.

Pemprov Jatim, Bhirawa
Deretan pejabat Pemprov Jatim yang bakal memasuki masa pensiun mulai beralih status ke fungsional menjadi Widyaiswara (WI). Salah satunya yang telah menerima petikan SK Presiden ialah Asisten Adminstrasi Umum Pemprov Jatim I Made Sukartha dan Imam Trisno Edy. Selanjutnya, dua pejabat lain yang masih antre mendapatkan SK Widyaiswara ialah Kepala Dinas Pendidikan Jatim Dr Saiful Rachman dan Asisten I Bidang Pemerintahan Dr Suprianto.
Petikan SK Jabatan Fungsional Jenjang Utama dari Presiden tersebut diserahkan oleh Sekdaprov Jatim Dr Ir Heru Tjahjono di ruang Bhinaloka, Kantor Gubernur Jatim, Jl. Pahlawan No. 110, Surabaya, Senin (11/02). Dalam sambutannya, Heru menjelaskan, jenjang ahli utama yang salah satunya WI merupakan jenjang tertinggi karier seorang PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional. Tugas dan fungsi utamanya bersifat strategis nasional dengan kualifikasi profesional tingkat tertinggi. “Sudah seharusnya mampu mengembangkan disiplin, profesionalisme, prestasi kerja seta perilaku kerjasama yang tinggi,” ungkapnya.
Menurutnya, WI sebagai salah satu pemeran utama dalm proses kediklatan menjadi tumpuan untuk menghasilkan program diklat dengan kualitas terbaik. Dengan berlakukanya UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Widyaiswara dituntut mampu berkontribusi menghasilkan program diklat berkualitas tinggi menjadi tantangan baru. “Widyaiswara harus mampu memenuhi tuntutan indikator Kinerja Utama yang ditetapkan,” tegasnya.
Heru berpesan, apapun tugas yang diemban harus diniatkan untuk bisa bermanfaat untuk banyak orang, bangsa dan negara. Selain itu, semua Widyaiswara harus bersifat sensitif dan responsif terhadap tantangan dan permasalahan baru yang timbul dalam masyarakat. “Semua Widyaiswara harus mampu memecahkan permasalahan tersebut melalui pemikiran kreatif, inovatif, dan sistemik,” pungkasnya.
Selain dua pejabat Pemprov yang mendapatkan SK WI, terdapat sejumlah ASN yang juga mendapatkan SK jabatan fungsional sebagai pendidik klinis. Di antaranya ialah dr. Rosy Aldina, Sp. M, dr. Justinus Dwi Pratjojo Wisnubroto, dr. Gatut Hardianto, Sp.OG (K), Dr. dr. Agus Sulistiyono, Sp. OG(K), dr. Randi Montana, Sp. M, dan dr. Bambang Herwanto Sp.JP(K) FIHA.
Kepala BKD Jatim Anom Surahno menambahkan, setelah mendapatkan SK jabatan fungsional, maka masa pensiun ASN akan diperpanjang lima tahun. Dari seharusnya berakhir 60 tahun menjadi 65 tahun. “Harus langsung mendapat jam mengajar supaya remunerasinya keluar,” tutur Anom.
Pihaknya mengaku, hingga kini masih ada dua pejabat yang menunggu SK WI dari sekretariat negara. Yakni Saiful Rachman dan Suprianto. “Sudah turun dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan sekarang masih di proses di sekretariat negara,” pungkas Anom. [tam]

Tags: