Dua Pekan Dilidik, Polisi Amankan Bandar dan Pengedar Narkoba

Kapolsek Tegalsari Kompol David Triyo Prasojo memamerkan barang bukti sabu dan uang tunai jutaan rupiah, Rabu (15/8). [abednego/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Unit Reskrim Polsek Tegalsari berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Selama dua pekan melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka yang merupakan bandar, pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu.
Kapolsek Tegalsari Kompol David Triyo Prasojo mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, di daerah Keputran Panjungan Surabaya diduga sering terdapat pemuda yang melakukan pesta narkoba. Tak butuh waktu lama, anggotanya berhasil mengamankan enam orang tersangka dengan peran masing-masing.
Penangkapan pertama, lanjut David, dilakukan terhadap tersangka Fathor (22) dan Fahrul Amin (25). Keduanya diketahui warga Jl Keputran Panjunan Surabaya. Pada saat digerebek, petugas mendapati kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu di dalam pipet kaca dengan berat 3,05 gram berikut 2 timbangan elektrik, seperangkat alat isap sabu dan uang Rp 90 ribu dan dua HP dari tangan keduanya.
“Kedua tersangka ini perannya sebagai pengedar dan kurir. Barang bukti itu diamankan pada saat dilakukan penangkapan dan disimpan di dalam kamar tersangka,” kata Kompol David Triyo Prasojo, Rabu (15/8).
Dari penangkapan keduanya, lanjut David, anggota mengembangkan penyelidikan dari keterangan tersangka. Berdasarkan keterangan keduanya kepada penyidik, mereka sering melayani pelanggan dari kalangan umum, yakni pemuda yang sering kali melakukan pesta sabu. Mendapati keterangan itu, anggota akhirnya bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan dua tersangka lagi.
Dua tersangka yang berhasil diamankan kembali adalah Alfatoni (23) warga Jl Dupak Jaya Surabaya dan Didik (22) yang tinggal di rumah kos di Jl Kaliasin Surabaya. Dalam perannya, David mengaku keduanya merupakan pemakai dan kurir sabu.
“Tak cukup sampai di situ, anggota kami langsung melakukan pengembangan. Dari pengembangan ini anggota berhasil membekuk bandarnya,” tegas David.
Dua bandar itu, masih kata David, yakni Muhammad Jainuri alias Cimeng (25) asal Jl Wonorejo Surabaya dan Rosi (25) warga Jalan Dupak Jaya Surabaya. Dari tangan dua pelaku yang terakhir ditangkap, berhasil diamankan dua poket sabu, 13 butir pil koplo dobel L, seperangkat alat hisap sabu dan dua buah HP merek Oppo.
David menambahkan, petugas juga mengamankan 2 gram sabu, satu buku transaksi, ATM dan uang tunai jutaan rupiah. Pihaknya mengaku masih akan terus melakukan pendalaman, meskipun sudah menangkap enam tersangka kasus narkotika.
“Kami akan terus melakukan upaya bersih-bersih narkoba di wilayah hukum kami. Para tersangka yang sudah tertangkap ini akan terus kita kembangkan lagi,” pungkasnya. [bed]

Tags: