Dua Pekan Lagi Bupati Mojokerto Jadi Saksi Kredit Fiktif Bank Jatim

Surabaya, Bhirawa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus kredit fiktif pada Bank Jatim sebesar Rp 52,3 miliar dengan terdakwa Yudi Setiawan, telah melayangkan surat pemanggilan pada Bupati Mojokerto Mustafa Kemal Pasha (MKP).  Kejari Surabaya memperkirakan MKP akan segera dihadirkan sebagai saksi dalam dua pekan mendatang.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya Nurcahyo Jungkung Madyo mengaku, pihaknya sudah mengirim surat panggilan kepada Bupati Mojokerto. Dari total 88 saksi yang diajukan ke majelis hakim, kesaksian MKP dan Carolina Gunadi sangat dibuthkan dalam persidangan Bank Jatim dengan terdakwa Yudi Setiawan, bos PT Cipta Inti Parmindo (CIP) ini. “Pokoknya, surat pemanggilan kepada MKP sudah kami kirimkan. Tinggal tungu kedatangannya dalam persidangan Bank Jatim,” terang Nurcahyo, Minggu (1/6).
Diterangkannya, sesuai dengan apa yang dijelaskan JPU, surat pemanggilan terhadap MKP sudah dilakukan. Sehingga, diperkirakan Bupati Mojokerto akan hadir ke persidangan maksimal dua minggu mendatang. Sebab, keterangan MKP sangat dibutuhkan guna melengkapi data yang tercantum dalam dakwaan Yudi Setiawan. “Kalau tidak minggu depan, ya dua minggu lagi lah. Sebab, persidangan Yudi Setiawan kan ditunda hingga awal bulan ini,” katanya.
Terkait kemungkinan apabila MKP tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi, Nurcahyo menegaskan, pihaknya akan tetap melakukan panggilan terhadap MKP. Sebab, keterangannya diperlukan dalam persidangan dan sesuai dengan kepentingan hukum. “Kalau panggilan pertama dia tidak hadir, kami akan melakukan panggilan kedua dan ke tiga,” tegasnya.
Ditambahkannya, pemanggilan MKP sudah dijadwalkan oleh JPU yang menyidangkan perkara Bank Jatim. Maka, pihaknya hanya bisa memperkirakan kedatangan MKP dilakukan dua pekan lagi. Sebab, JPU sudah mengirimkan surat pemanggilan untuk Bupati Mojokerto, dan tinggal tunggu kedatangannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.
“Kita tunggu aja, apakah dua pekan mendatang yang bersangkutan datang memenuhi panggilan JPU,” tandasnya.
Selain MKP, Nurcahyo menjelaskan bahwa Carolina Gunadi juga turut dipanggil. Sebab, keterangannya dibutuhkan oleh JPU guna mengungkap proses pengajuan kredit ke Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya. Menurutnya, apakah keterangan Carolina akan memberatkan atau meringankan Yudi Setiawan, harus sesuai dengan proses persidangan yang terdahulu.
“Keterangan Carolina saat jadi saksi untuk Yudi, harus sesuai dengan proses sidang dirinya pada saat di Pengadilan Tipikor,” jelasnya.
Sebelumnya, Nurcahyo Jungkung Madyo mengungkapkan, JPU akan memanggil saksi-saksi dalam sidang  kasus kredit fiktif Bank Jatim. Namun, pemanggilan saksi difokuskan kepada pihak internal Bank Jatim, yang akan dilanjutkan pada pemanggilan Bupati Mojokerto MKP. Setelah memanggil saksi-saksi dari internal Bank Jatim, selanjutnya Bupati Mojokerto MKP akan dipanggil sebagai saksi di persidangan Yudi Setiawan.
Selain Bank Jatim, Yudi juga ditetapkan sebagai tersangka utama kasus dugaan korupsi Bank Jabar-Banten (BJB) Cabang Surabaya senilai Rp 58 miliar. Melalui PT CIP, Yudi berhasil mencairkan dana di dua bank pelat merah itu dengan alasan tengah mengerjakan proyek dari pemerintah. Namun itu diduga hanya alasan rekayasa semata. [bed]

Tags: