Dua Pengurus Kadin Jatim Ditetapkan Tersangka

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Kejati Jatim, Bhirawa
Petak umpet pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim ke Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jatim oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akhirnya terjawab sudah. Pada laporan bulanan tindak pidana korupsi, Selasa (17/2), Kepala Kejati (Kajati) Jatim akhirnya membeberkan pengusutan kasus ini beserta tersangkanya kepada wartawan.
Kajati Jatim Elvis Johnny mengungkapkan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 20 miliar di Kadin Jatim, penyidik telah menetapkanĀ  DKP dan NS sebagai tersangka. Keduanya merupakan pengurus Kadin Jatim dan NS adalah PNS di Balitbang Provinsi Jatim.
“Dua inisial nama DKP dan NS, kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan dana hibah di Kadin Jatim,” tegas Kajati Jatim Elvis Johnny di Kejati Jatim, Selasa (17/2).
Meski menjadi tersangka, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim. Penyidik sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka DKP dan NS pada Selasa (17/2) kemarin. Dari pantauan Bhirawa, tampak satu tersangka berinisal NS mendatangi kantor Kejati Jatim. Sayangnya tersangka NS batal menjalani pemeriksaan dan meninggalkan kantor Kejati Jatim ketika melihat beberapa awak media.
Sementara Aspidsus Kejati Jatim Febrie Adriansyah menambahkan, sejak beberapa tahun lalu Kadin Jatim memang memperoleh bantuan dana hibah dari Pemprov Jatim untuk sejumlah kegiatan. Sekitar Rp 10 miliar, dana hibah diterima Kadin Jatim tiap tahun. “Pengusutan kami pada dana hibah yang diterima Kadin Jatim pada 2012-2013. Setiap tahunnya ada kucuran Rp 10 miliar, dan total hibahnya Rp 20 miliar,” tambahnya.
Dijelaskan Febrie, perolehan dana hibah ini dilakukan Kadin Jatim dengan proses pengajuan surat proposal ke Pemprov Jatim, melalui Biro Perekonomian. Biro inilah yang menentukan disetujui atau tidaknya proposal yang diajukan oleh Kadin, sekaligus menerima laporan pertanggungjawabannya. Saat ini penyidik melakukan pendalaman atas peran masing-masing tersangka.
“Kami akan kembangkan kasus ini. kalau ada alat bukti baru, tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru,” jelas Febry.
Terkait kerugian negara secara pasti, pria asal Jawa Barat ini belum bisa menerangkan berapa jumlah total kerugian negaranya. Pihaknya saat ini masih mendalami peranan dan keterlibatan kedua tersangka dalam kasus ini. “Kerugian pastinya masih kita hitung,” ucapnya.
Sedangkan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim Mohammad Rohmadi menambahkan, DKP dan NS ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan keterlibatannya pada penggunaan dana hibah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Setiap tahunnya, sesuai proposal dana hibah itu digunakan untuk tiga program. Yakni promosi di seluruh Indonesia, penguatan UMKM, dan promosi di seputar Jatim.
Dari tiga program tersebut, dua kegiatan yang diduga penyidik tidak dilaksanakan oleh Kadin Jatim, yakni kegiatan promosi di seluruh Indonesia dan penguatan UMK. Dari dua kegiatan itu, harus dibuatkan laporan pertanggungjawaban keuangan yang diserahkan ke Biro Perekonomian Setdaprov Jatim. Nah, laporan pertanggungjawaban inilah yang diduga fiktif.
“Sekitar 50 persen dari total dana hibah yang diterima Kadin Jatim tidak dipergunakan sesuai peruntukan. Dan dua program itu dianggap penyidik sebagai kegiatan fiktif,” kata Rohmadi.
Disinggung tentang peranan pejabat Biro Perekonomian Setdaprov Jatim dalam kasus ini, mantan Kasi Intel di Kejari Penajam ini mengaku masih mendalaminya. Yang pasti, lanjut Rohmadi, kasus ini diungkap dari penyisiran yang dilakukan penyidik terhadap laporan pertanggungjawaban dana hibah yang dicairkan kepada sejumlah lembaga.
“Dari beberapa LPJ yang kami teliti, dana hibah yang ke Kadin Jatim ini yang paling signifikan penyimpangannya,” ujarnya.
Lebih rinci Rohmadi menerangkan, dana hibah cair setelah pemohon mengajukan proposal melalui Biro Perekonomian. Setelah diferifikasi, biro tersebut yang meng-ACC dan dana dicairkan. Begitu pula dengan LPJ nya, juga di-ACC Biro Perekonomian. Namun, sesuai SOP LPJ dinyatakan klir tanpa harus melalui verifikasi terlebih dahulu.
“Kami masih belum temukan dugaan keterlibatan pihak Biro Perekonomian. Penyidik masih mendalami hal itu,” ujarnya.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah tim penyidik Kejati Jatim membawa paksa pejabat Balitbang Jatim Heru Susanto untuk dimintai keterangan beberapa waktu lalu. Ternyata, dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Kadin Jatim senilai Rp 20 miliar.
Belakangan diketahui, pemeriksaan tersebut terkait dugaan keterlibatan pejabat penting di Balitbang Jatim, NS dalam kasus di Kadin Jatim. Sebab, diketahui pula NS ternyata juga menjadi pengurus di Kadin Jatim, yakni sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Energi Sumber Daya Mineral. Bersama DKP, NS akhirnya ditetapkan tersangka oleh Kejati.

Siap Kembalikan
Terpisah, mendengar kabar salah satu anak buahnya yaitu peneliti berinisial NS menjadi tersangka, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Jatim Dr Ir Priyo Darmawan MSc mengatakan, pihaknya siap untuk mengembalikan dana penelitian pada 2015 yang akan dimanfaatkan peneliti NS tersebut ke kas negara.
“Tentunya, anggaran penelitian itu tidak bisa dipergunakan. Dialihkan pun juga tidak bisa. Kami segera mendrop anggaran penelitian ke kas negara,” katanya yang menunggu hasil penetapan NS sebagai tersangka.
Terkait dengan status kepegawaiannya, Priyo juga mengaku, pihaknya tidak bisa berbuat banyak dan siap melaporkan hasilnya ke LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia). “Kalau sudah ditetapkan tersangka, tentunya kami tidak bisa memberikan penilaian kinerja yang bersangkutan bagus. Disayangkan lagi, jika nantinya dia tidak lagi menyandang jabatan peneliti lagi. Siapa yang mau menerima menjadi peneliti kalau sudah memiliki track record seperti itu,” katanya. [bed.rac]

Tags: