Dua Penyelenggara Pemilu Kota Batu Diduga Masuk Parpol

Anggota Panwaslu Kota Batu (tiga paling kanan) saat menyampaikan temuannya dalam Penyerahan Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi Keanggotaan Partai Politik di Kantor KPU Kota Batu, beberapa waktu lalu

Kota Batu, Bhirawa
Panwaslu Kota Batu menemukan indikasi keikutsertaan dua Penyelenggara Pemilu di Kota Batu dalam partai politik (parpol). Panwaslu Batu menyebut ada dugaan terjadi pelanggarankode etik penyelenggara Pemilu atas temuan ini.
Dua nama tersebut adalah Erfanudin yang tidak lain adalah Komisioner KPU Kota Batu, dan Heri Sutanto yang menjabat sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Bumiaji. Diketahui, dalam peraturan seorang penyelenggara Pemilu tidak dibenarkan untuk terlibat ataupun menjadi anggota salah satu partai politik.
Ketua Panwaslu Kota Batu, Abdurrachman mengatakan, pelanggaran ini ditemukan saat pihaknya melaksanakan pengawasan terhadap proses penelitian administrasi syarat pendaftaran parpol di KPU Kota Batu. “Tugas kami melekat pada KPU dan mengawasi agenda verifikasi. Lalu ada temuan kami dua orang penyelenggara pemilu terdaftar sebagai anggota parpol dari PSI (Partai Solidaritas Indonesia),” ujar Abdurrachman saat dikonfirmasi, Minggu (19/11).
Secara kode etik, katanya, hal ini tidak dibenarkan. Bahkan, jika merujuk pada peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 sanksinya terberat sampai pada pemecatan. “Karena itulah kami meminta kejelasan kepada pihak terkait atas temuan kami ini agar hal ini segera clear,” tambah Abdurrochman.
Ditemui terpisah, Komisioner KPU Kota Batu, Erfanudin yang menjabat Ketua Divisi Perencanaan Keuangan dan Logistik membantah jika dirinya masuk sebagai anggota salah satu Partai Politik. Iapun membantah tudingan Panwaslu jika telah terjadi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Karena seharusnya hal tersebut lebih mengarah kepada dugaan pelanggaran administratif yang mekanisme penyelesaiannya telah ada dengan keluarnya surat Bawaslu No 1093.
“Tanda tangan yang ada dalam berkas keanggotaan PSI adalah tanda tangan yang palsu. Artinya belum dapat dikatakan bahwa saya secara nyata dan sah sebagai anggota PSI,” bantah Erfanudin.
Berkaitan dengan hal ini, lanjut Erfan, dirinya telah melayangkan protes kepada pimpinan DPD PSI Kota Batu. Surat tersebut untuk memberikan pernyataan bahwa dirinya tidak pernah menjadi anggota ataupun simpatisan dalam semua kegiatan PSI. Karenanya, ia meminta untuk segera memperbaiki data keanggotaan PSI dan mengahpus namanya dalam SIPOL KPU. Permintaan ini diberikan ke PSI karena yang berwenang untuk melakukan penghapusan adalah parpol bersangkutan.
“Jika dalam masa perbaikan ini nama saya belum terhapus, tentunya saya akan melakukan langkah-langkah hukum,” tegas Erfanudin. Diketahui, masa perbaikan diberikan KPU Batu selama 14 hari sejak Penyerahan Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi Keanggotaan Partai Politik pada tanggal 17 November kemarin.
Kenapa harus mengambil langkah hukum?, Erfan mengatakan telah ada tindak pidana berupa pemalsuan data dan tanda tangan. Dan hal ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 263 Jo Pasal 378 KUHP.
Sementara, pengurus DPC PSI Kota Batu tak membantah terkait tercatutnya dua nama penyelenggara pemilu sebagai anggota PSI Kota Batu. Mereka mengklaim hal ini terjadi akibat kelalaian dalam sistem perekrutan tim internal partai. “Kita mengakui ada kelalaian. Ada tim kami yang kurang teliti dan kami akui sebagai kecerobahan,”ujar Ketua PSI Kota Batu, Abdullah Qoyim.
Guna meluruskan hal ini, lanjut dia, langkah yang ditempuh pihaknya akan menghapus data Erfanudin dan Heri Sutanto yang terinput pada sistem online SIPOL KPU. Dan setelah terhapus, PSI akan memberikan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan bukan anggota PSI.(nas)

Tags: