Dua Peraturan Menteri Pastikan Gaji GTT Segera Turun

Foto: ilustrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Dewan memastikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk menggaji Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT). Dua peraturan menteri menjadi dasar atas penggunaan dana BOS untuk sektor gaji.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Suli Daim mengatakan SMA/SMK negeri maupun swasta sudah tidak perlu lagi untuk resah terkait gaji GTT dan PTT. Sebab telah ada landasan yang memperbolehkan penggunaan dana BOS. Yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2017 terkaitĀ  Juknis BOS.
“Di dalam Permendikbud diatur penggunaan dana BOS untuk sektor gaji. Yakni untuk SMA/SMK negeri bisa mencairkan 15 persen dana BOS untuk gaji GTT dan PTT. Sedangkan SMA/SMK swasta dapat 50 persen digunakan untuk gaji GTT dan PTT,” ujar Suli, Rabu (15/3).
Selain diambilkan dari dana BOS, gaji guru juga bisa diambilkan dari dana hibah. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 tahun 2016 tentang penggunaan dana hibah. “Di dalam Permendagri tersebut diatur pemerintah daerah bisa menyalurkan dana hibah. Ada dua cara yang diperbolehkan, yakni melalui Dinas Pendidikan Jatim kemudian ditransfer ke sekolah. Atau langsung dikirim kepada SMA/SMK,” paparnya.
Dengan dua landasan tersebut, politisi asal PAN itu berharap tidak ada lagi persoalan terkait pengambilalihan SMA/SMK. Terutama masalah gaji GTT dan PTT. Mengingat dana yang dimiliki oleh Pemprov Jatim terbatas. Kedua peraturan tersebut bisa menjadi jalan keluar. “Tentu kami berharap kepala sekolah dan cabang dinas untuk cerdas dalam mengelola pendidikan di daerah denganĀ  menggunakan dua peraturan tersebut,” urainya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi E DPRD Jatim Agung Mulyono menganjurkan supaya GTT dan PTT tidak lagi resah. Pasalnya, dua peraturan menteri itu bisa dijadikan landasan untuk membayar gaji guru selain dari SPP. “Para GTT dan PTT diminta untuk sabar. Yang pasti sudah ada sektor gaji mereka,” kata Agung.
Sebelumnya, dana BOS tidak boleh diperuntukkan bagi gaji GTT dan PTT. Dengan keluarnya Permendikbud, maka kini dana bantuan sekolah itu bisa digunakan di sektor gaji. Sehingga nantinya gaji guru diambilkan dari SPP dan BOS. [cty]

Tags: