Dua PNS Jombang Disanksi Turun Pangkat

PNS NarkobaJombang, Bhirawa
Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan negeri setempat atas kasus kredit fiktif Bank Jombang senilai Rp 775 juta mendapat sanksi tegas.  Keduanya diturunkan jabatannya satu tingkat lebih rendah selama 3 tahun dan terancam pemotongan gaji sebesar 50 persen.
Tersangka Dua PNS itu yakni Heri  S Bendahara Pembantu Kecamatan Megaluh dan Wida R staf di Kantor Kecamatan Bandarkedungmulyo. Keduanya telah terbukti memanipulasi SK PNS atas 15 orang debitur yang digunakan sebagai jaminan pengajuan kredit di Bank Jombang.
Kepastian sanksi ini dikatakan, Kepala Inspektorat Jombang, I Nyoman Swardana, Rabu (1/ 4) kemarin. Sanksi penurunan jabatan atau golongan satu tingkat dibawahnya adalah hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Dan keduanya telah memenuhi syarat melanggar Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Beberapa kali kita panggil juga tidak kooperatif, dan sanksi itu sudah dijatuhkan sebelum penatapan sebagai tersangka,” ujarnya ditemui di gedung DPRD usai paripurna, Rabu (1/4).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dr Budi Nugroho membenarkan bahwa sanksi atas kedua PNS tersebut telah turun dari bupati.  Keduanya turun jabatan satu tinggak lebih rendah selama tiga tahun.” Untuk Heri golongan IIIb menjadi IIIa, sedangkan Wida yang sebelumnya golongan IIIa menjadi IId,”ujarnya seraya mengatakan sanksi itu terhitung mulai sejak tanggal 1 Februari 2015, sebelum ditetapkan sebagai tersangka. [rur]

Tags: