Dua PNS-Lima Pegawai Bank Muamalat Diadili

Salah-satu-tersangka-kasus-dugaan-pemalsuan-paspor-haji-palsu-saat-menjalani-tahap-II-tersangka-dan-barang-bukti-di-Kejati-Jatim.-[abednego/bhirawa]

Salah-satu-tersangka-kasus-dugaan-pemalsuan-paspor-haji-palsu-saat-menjalani-tahap-II-tersangka-dan-barang-bukti-di-Kejati-Jatim.-[abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Setelah lama ditangani Polda Jatim, kasus dugaan pemalsuan paspor haji akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (1/7). Selain dua terdakwa dari PNS Kemenag Sidoarjo, lima terdakwa dari Bank Muamalat Syariah Cabang Darmo Surabaya turut diadili.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hary Basuki dari Kejati Jatim menyatakan, lima terdakwa dari Bank Muamalat, yakni M Subhan Zakaria, Choirul Anwar, Ninik Setyawati,  Denis Godura dan Taufiq Rahman Humaidi, didudukkan dalam kasus dugaan pemalsuan paspor haji tahun 2014 lalu.
Selain kelima terdakwa, lanjut JPU, perkara ini juga melibatkan terdakwa lain yang disidangkan secara terpisah. Mereka yakni Mohammad Anwari seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Sidoarjo,  Achmad Candra selaku PNS Kemenag Kota Surabaya bagian pelaksana PHU, dan HY, CHN (Pembimbing Pondok Pesantren Nurul Iman) serta Ilham dari perusahaan travel Mudita.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan diruang sidang garuda, Jaksa Rahmat mendakwa ke sepuluh terdakwa ini dengan pasal yang berbeda. Untuk terdakwa Ilham dari perusahaan tour didakwa melanggar Pasal 126 huruf C UU Ri No 6 tahun 11 tentang keimigrasian jo Pasal 53 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Sedangkan terdakwa M Subhan Zakaria, Choirul Anwar, Ninik Setyawati, Denis Godura dan Taufiq Rahman Humaidi, Mohammad Anwari, Acmad Candra, dan HY dan CHN  didakwa melanggar Pasal 120 ayat 1 UU RI No 6 Tahun 2001 tentang Keimigrasian jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” kata Jaksa Hary dalam surat dakwaannya, Rabu (1/7).
Hary menjelaskan, sebenarnya dalam kasus pemalsuan paspor haji ini melibatkan sebelas orang, namun satu diantaranya masih DPO, yakni Bambang Agustianto selaku Kepala Cabang Menara Suci Sejahtera. “Dia (DPO) berasal dari KBIH yang berada di Sampang,” jelasnya.
Saat disinggung masalah penahanan, Jaksa yang bertugas di Kejati Jatim ini mengaku, ke sepuluh mafia haji ini tidak ditahan sejak proses penyidikan hingga ke tingkat persidangan. “Penahanan tidak dilakukan, arena mereka kooperatif,” ungkapnya.
Dalam dakwaan, Hary mengatakan, kasus dugaan  pemalsuan paspor ini dibongkar oleh Kantor Imigrasi Surabaya pada 2014 lalu. Saat itu petugas mendapati 5 paspor palsu milik jamaah haji Embarkasi Surabaya dari kloter 22 (4 paspor) dan kloter 60 (1 paspor) .
Paspor palsu itu milik Buna Sana Saleh calon jamaah haji asal Sampang Madura, Djak’far Shodik Mahfudz dan Romli Susilo Wati calon jamaah haji asal Surabaya, Nur Afiyah Muhammad dan Antok Ndaru Cahyono calon jamaah haji asal Sidoarjo.
“Terbongkarnya paspor yang diduga palsu itu setelah petugas mendapati perbedaan pada paspor pada nama halaman pertama dan nama di halaman empat tidak sama,” pungkasnya. [bed]

Tags: