Dua Raperda Terpental

Kab Mojokerto, Bhirawa
Dua raperda yang saat ini sedang dibahas Pansus I DPRD Kabupaten Mojokerto berpotensi bakal terpental. Sebab, Pansus enggan menyetujui dua Raperda yang sedang mereka godok karena menemukan banyak kejanggalan dan keganjilan.
Keduanya yakni Raperda tentang perubahan kedua atas Perda no 1 tahun 2011 tentang pajak daerah dan Raperda tentang pembentukan pendirian badan usaha milik daerah (BUMD) aneka usaha.
“Kita di Pansus msih belum menyetujui dua Raperda itu. Selanjutnya kita akan  memanggil kembali sejumlah pihak terkait guna mengklarifikasi beberap hal,” kata Wakil Ketua Pansus I, Sipon Diharjo, Senin (3/2) kemarin.
Soal Raperda BUMD, pihaknya ingin memastikan bahwa BUMD yang akan didirikan nantinya tidak bakal menjadi kapal keruk bagi segelintir orang. “Kita ingin BUMD itu transparan dan benar-benar untuk menggenjot PAD (pendapatan asli daerah), bukan untuk kepentingan orang tertentu,” paparnya.
Makanya mereka ingin memanggil kembali BUMD yang sudah ada sekarang ini. Utamanya PDAM yang sudah mulai menghasilkan laba.
“Tahun 2013 laba PDAM mencapai Rp2,7 miliar. Tapi itu tidak dimasukkan PAD. Kita ingin tahu laba seperti itu dikemanakan. Kalau hal semacam itu tidak jelas, kita khawatir nanti kalau mendirikan BUMD baru juga sama tidak jelasnya,” paparnya.
Selain itu, pihaknya juga ingin memanggil perusahaan kontruksi Ridlatama Bangun Usaha (RBU) yang 51 persen sahamnya dimiliki Pemkab Mojokerto. “RBU itu milik Mojokerto. Tapi mereka justru tak pernah mendapatkan garapan dari Pemkab Mojokerto. Kalau nasib BUMD yang akan didirikan nanti seperti itu juga bagaimana? Didirikan tapi tidak diberikan pekerjaan. Sehingga tiap tahun APBD harus menopang kehidupannya.
“Tahun lalu ada Rp500 juta yang digelontorkan untuk RBU. Kalau seperti itu terus kapan BUMD bisa menyumbang PAD?. Sebelum semua itu klir, mereka tak akan meloloskan Raperda BUMD aneka usaha,” tegasnya.
Soal Raperda Pajak Daerah, Pansus I menurutnya juga memiliki sejumlah keberatan. Utamanya terkait kenaikan besaran pajak PBB yang mencapai seratus persen. Selain itu, dalam Raperda juga disebutkan klausul penyitaan bagi yang menunggak pajak.
“Kita ingin memasukkan klausul tambahan disitu. Bahwa kenaikan pajak yang tinggi dan penyitaan itu tidak diberlakukan bagi masyarakat kecil. Tapi diberlakukan bagi pengusaha dan tempat usaha,” paparnya.
Makanya pihaknya ingin memanggil kembali instansi terkait seperti Bagian Perekenomian, Dispenda dan BPKA. [kar]

Rate this article!
Dua Raperda Terpental,5 / 5 ( 1votes )