Dua Saksi Kasus P2SEM Tak Penuhi Panggilan Penyidik Kejaksaan

Layar monitor di lantai 5 Pidsus Kejati Jatim menunjukkan pemanggilan saksi-saksi kasus dugaan korupsi P2SEM, Minggu (8/7). [trie diana/bhirawa]

Kejati Jatim, Bhirawa
Satu persatu saksi-saksi dugaan kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) diperiksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Kamis pekan lalu, penyidik Pidsus merencanakan pemanggilan bagi dua saksi kasus ini yang kemudian tidak memenuhi panggilan tersebut.
Pemeriksaan ini dilakukan terhadap dua orang saksi, yakni Mohammad Yasin dan Nurwiyanto. Keduanya sejatinya dipanggil guna pemeriksaan penyidik Pidsus Kejati Jatim pada Kamis (5/7). Sayangnya keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan. Hal itupun dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung.
“Keduanya sebenarnya diperiksa dan dipanggil pada Kamis pekan lalu. Tapi keduanya tidak memenuhi panggilan permintaan keterangan saksi yang dilayangkan penyidik,” kata Richard Marpaung dikonfirmasi, Minggu (8/7).
Ditanya terkait alasan keduanya tidak hadir, Richard enggan merincikan. Begitu juga saat disinggung mengenai jabatan kedua saksi tersebut, lagi-lagi Richard enggan membeberkan hal itu. “Intinya kedua saksi tersebut tidak memenuhi panggilan dari penyidik. Nantinya pasti kita panggil kembali guna memenuhi panggilan dari penyidik Pidsus,” tegasnya.
Mengenai pemanggilan saksi-saksi lainnya, pria yang pernah menjabat Kasi Pidum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung ini enggan merincikan. Pihaknya mengaku saat ini penyidik masih dalam penyidikan dan pemeriksaan keterangan para saksi-saksi.
“Tanya Pak Aspidsus (Asisten Pidana Khusus, red) saja. Beliau yang lebih paham dan tahu mengenai kasus ini,” ucapnya.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi mengaku sampai saat ini sedikitnya sudah ada 20 saksi diperiksa sejak kasus P2SEM dinaikkan tingkat dari penyelidikan ke penyidikan dua bulan lalu.
“Di antaranya yang sudah diperiksa dari pihak eksekutifnya, seperti mantan Kepala Bapemas (Badan Pemberdayaan Masyarakat) Pemprov Jawa Timur,” kata Didik beberapa waktu lalu.
Didik pun menjelaskan, saat ini penyidik Pidsus Kejati Jatim masih menggali keterangan dari para saksi-saksi. Karena diakuinya kasus ini sudah lama, sehingga penyidik juga membutuhkan dokumen dan data-data pada saat itu.
“Masih terus menggali karena ini kasus lama. Dokumen, keterangan, dan mengurai konstruksi (hukum)-nya,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan, Kejati Jatim terus mengoptimalkan pengusutan perkara tindak pidana korupsi di Jawa Timur. Ini dibuktikan dengan pelantikan Tim Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus (Satgassus P3TPK) yang dilakukan Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Sunarta pada Selasa (26/6) lalu.
Tim yang terdiri dari Jaksa jajaran di Kejati Jatim ini siap menjadi pasukan tempur Kejati dalam penanganan kasus korupsi di Jawa Timur. Bahkan Kajati mempersilakan Tim Satgassus P3TPK ini untuk membantu dalam penyidikan dugaan kasus korupsi P2SEM.
“Tidak, masih disidik Pidsus (P2SEM, red). Tim Satgassus ini memang Jaksa dari Pidsus. Kalau memang tim Pidsus kurang, ya kita tambah dari Satgassus. Saya kerjasama dan perintahkan tim Pidsus untuk menyelesaikan penyidikan kasus ini,” ucapnya beberapa waktu lalu. [bed]

Tags: