Dua Subsektor Pengaruhi Naiknya NTP Jatim

Pemprov Jatim. Bhirawa
Pada bulan Oktober 2020, ada dua subsektor pertanian pengaruhi kenaikan NTP (Nilai Tukar Petani) sebesar 0,13 persen dari 100,36 menjadi 100,50. Subsektor yang mengalami kenaikan NTP terbesar terjadi pada subsektor Hortikultura sebesar 3,94 persen dari 89,27 menjadi 92,79, dan subsektor Perikanan sebesar 0,91 persen dari 96,81 menjadi 97,69.

Sedangkan subsektor yang mengalami penurunan NTP adalah subsektor Peternakan yang mengalami penurunan sebesar 0,92 persen dari 99,34 menjadi 98,43, diikuti subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 0,34 persen dari 98,70 menjadi 98,37, dan subsektor Tanaman Pangan sebesar 0,04 persen dari 103,44 menjadi 103,40.

Kepala BPS Jatim Dadang Hardiwan mengatakan, salah satu indikator untuk mengukur tingkat kesejahteraan petani di daerah perdesaan adalah indikator NTP Jawa Timur pada Oktober 2020 naik sebesar 0,13 persen. “Kenaikan disebabkan indeks harga yang diterima petani (It) mengalami kenaikan lebih besar dibandingkan indeks harga yang dibayar petani (Ib). Indeks harga yang diterima petani (It) naik sebesar 0,38 persen, sedangkan indeks harga yang dibayar petani (Ib) naik sebesar 0,25 persen ,” katanya.

Dipaparkannya, ada sepuluh komoditas utama yang mengalami kenaikan terbesar indeks harga yang diterima petani bulan Oktober 2020 adalah gabah, bawang merah, kentang, apel, jeruk, cabai merah,cabai rawit, buncis, kol/kubis, dan udang payau.

Sedangkan sepuluh komoditas utama yang mengalami penurunan terbesar indeks harga yang diterima petani adalah jagung, telur ayam ras, ayam ras pedaging, tembakau, ketela rambat, ketela pohon, sapi potong, kacang tanah, kopi, dan kacang hijau.

Ia juga menjelaskan, indeks harga yang dibayar petani terdiri dari 2 golongan yaitu golongan konsumsi rumah tangga dan golongan biaya produksi dan pembentukan barang modal (BPPBM). Golongan konsumsi rumah tangga dibagi menjadi kelompok makanan dan kelompok non makanan.

Pada bulan Oktober 2020, indeks harga yang dibayar petani naik sebesar 0,25 persen dibanding bulan September 2020 yaitu dari 106,36 menjadi 106,62. Kenaikan indeks ini disebabkan karena indeks harga konsumsi rumah tangga (inflasi perdesaan) mengalami kenaikan sebesar 0,18 persen, dan BPPBM naik sebesar 0,26 persen.

Indeks harga konsumsi rumah tangga bulan Oktober 2020 mengalami kenaikan sebesar 0,18 persen dari 105,88 pada bulan September 2020 menjadi 106,07, dan indeks harga BPPBM bulan Oktober 2020 naik sebesar 0,26 persen dari 106,87 menjadi 107,15.

Sepuluh komoditas utama yang mengalami kenaikan terbesar indeks harga yang dibayar petani adalah bawang merah, kacang panjang, cabai merah, bawang putih, bibit sapi (umur 2 bulan s/d 12 bulan), bakalan sapi (umur > 12 bulan), minyak goreng, bibit bawang merah, bibit ayam ras pedaging (umur < 5 hari)/DOC, dan jeruk. Sedangkan sepuluh komoditas utama yang mengalami penurunan terbesar indeks harga yang dibayar petani bulan Oktober 2020 adalah semangka, telur ayam ras, terung, tomat sayur, beras, bayam, cabai rawit, lele, gula pasir, dan daging ayam ras. Dari lima provinsi di Pulau Jawa yang melakukan penghitungan NTP pada bulan Oktober 2020, empat provinsi mengalami kenaikan NTP, dan satu provinsi mengalami penurunan. Kenaikan NTP terbesar terjadi di provinsi Jawa Barat sebesar 0,96 persen. Diikuti provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 0,37 persen, provinsi Jawa Tengah sebesar 0,26 persen, dan provinsi Jawa Timur sebesar 0,13 persen. Sedangkan provinsi yang mengalami penurunan NTP adalah provinsi Banten sebesar 1,13 persen. Di sisi lain, Dadang juga memaparkan, Oktober 2020, NTUP naik sebesar 0,12 persen. Hal ini terjadi karena It naik sebesar 0,38 persen sedangkan indeks BPPBM naik sebesar 0,26 persen. Ada tiga subsektor yang mengalami kenaikan NTUP, yaitu Subsektor Tanaman Pangan sebesar 0,01 persen, diikuti subsektor Hortikultura sebesar 3,92 persen, dan subsektor Perikanan sebesar 0,93 persen. Sementara itu, Subsektor yang mengalami penurunan NTUP yaitu subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 0,24 persen, dan subsektor Peternakan sebesar 1,12 persen.[rac]

Tags: