Dua Tahun ASEAN Community dan Kesetaraan Gender

Oleh :
Maulia Rahma Fitria
Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional, Direktur Utama Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI) Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Malang

Dua ribu delapan belas menjadi tahun penting dalam sejarah ASEAN. Pada akhir tahun ini, tepatnya pada 31 Desember 2017 mendatang ASEAN Community telah berlangsung selama setahun. ASEAN Community merupakan tonggak baru dalam kerja sama ASEAN menuju organisasi regional yang terintegrasi dalam tiga pilar kerjasama, yaitu; Politik-Keamanan, Ekonomi dan Sosial-Budaya. Pada tahun ini, ASEAN juga akan memasuki ulang tahun emas yang ke-51.
Pembentukan ASEAN Community diawali dengan komitmen para pemimpin ASEAN dengan ditandatanganinya ASEAN Vision 2020 di Kuala Lumpur pada tahun. Tekad untuk membentuk Komunitas ASEAN kemudian dipertegas lagi pada KTT ke-9 ASEAN di Bali pada tahun 2003 dengan ditandatanganinya ASEAN Concord II. ASEAN Concord II menegaskan bahwa ASEAN akan menjadi sebuah komunitas yang aman, damai, stabil, dan sejahtera pada tahun 2020.
Namun, pada KTT ke-12 ASEAN di Cebu, Filipina pada Januari 2007, komitmen untuk mewujudkan ASEAN Community dipercepat dari tahun 2020 menjadi tahun 2015 dengan ditandatanganinya “Cebu Declaration on the Acceleration of the Establishment of an ASEAN Community by 2015”. Salah satu alasan adanya akselerasi tersebut tersebut adalah untuk menyelaraskan dengan kesepakatan internasional mengenai Suistainable Development Goals (SDGs) yang disahkan pada tahun 2016 serta agar kesenjangan antar negara anggota ASEAN tidak terlalu jauh.
Lebih dari itu, ASEAN Community yang telah berusia dua tahun bertujuan untuk mendorong terciptanya masyarakat yang berpandangan maju, hidup dalam lingkungan yang damai, stabil, sejahtera, demokratis, saling peduli serta melindungi hak asasi manusia dan keadilan sosial. ASEAN Communityyang telah berjalan selama dua tahun ini seharusnya sudah mampu mengolaborasi tiga pilarnya, saling memperkuat dan harus terus diwujudkan secara konsisten dan berkesinambungan.
Dua tahun implementasi ASEAN Communitysejak penghujung tahun 2015, pelaksanaan tiga pilarnya cenderung tidak seimbang. Bahkan dapat dikatakan bahwa hanya ASEAN Economic Community (AEC) atau yang masyarakat sebut dengan MEA itu lebih terlihat progresifitasnya, dibandingkan dengan dua pilar lainnya, yaitu ASEAN Political-Security Community (APSC) dan ASEAN Social-Cultural Community (ASCC).Bahkan hal yang tidak sadari adalah kebanyakan masyarakat memahami ASEAN Communityadalah AEC itu sendiri, padahal ASEAN Communitytidak hanya tentang satu pilar itu saja, melain masih ada dua pilar lainnya.
Berbeda persoalan dengan AEC yang lebih banyak menunjukkan peningkatan mengenai arus ekspor-impor, lapangan pekerjaan, dan lain sebagainya. Tulisan ini lebih menitik beratkan pada perkembangan isu kesempatan dan kesetaraan gender di Asia Tenggara yang dalam ASEAN Communitydibawahi langsung oleh pilar ASCC.
Bertolak belakang dengan apa yang dijanjikan dalam awal pengimplementasian ASEAN Community, perempuan sebagai bagian dari tenaga kerja masih rentan diperlakukan tidak setara. Laporan Gender at Work (World Bank, 2013),juga turut menunjukkan dua paradoks dalam dunia ketenagakerjaan perempuan,di antaranya pertumbuhan ekonomi tidak membuat otomatis kesetaraan gender. Selain itu, tingkat pendidikan juga tidak otomatis membuat kesetaraan gender terealisasi. Walaupun angka pertumbuhan pendaftaran sekolah tingkat pertama bagi perempuan terus meningkat, hal tersebutmasih tidak menjaminperempuandapat memperoleh kesempatan yang sama. Kembali ke kawasan Asia Tenggara, laluupaya apa sajakah yang telah dilakukan untuk menciptakan kesetaraan gender yang inklusif dalamASEAN Community dalam kurun dua tahun terakhir?
Seperti apa yang pernah dikatakan oleh Le Luong Minh, Secretary-General of ASEAN pada tahun 2013 lalu, spirit dalam mempromosikan kesetaraan gender seharusnya mampu diintegrasikan dengan kebijakan-kebijakan dan program-program yang dibuat oleh ASEAN melalui ASEAN Community. Dan tujuan kesetaraan gender ini harus difokuskan pada tiga pilar ASEAN Community yang telah disebutkan di atas.
Persoalan kesetaraan gender telah sedikit banyak dikesampingkan dalam perealisasian ASEAN Community dua tahun terakhir. Padahal kesetaraan gender adalah elemen kunci dari keadilan sosial. Sementara pengarusutamaan gender sangat penting untuk menjamin hak asasi manusia dan keadilan sosial bagi perempuan dan laki-laki, namun juga semakin harus disadari bahwa penting untuk menggabungkan perspektif gender di berbagai bidang pembangunan yang akan menjamin pencapaian yang efektif dari aspek sosial dan tujuan ekonomi itu sendiri.
Pengabaian terhadap prinsip pengarusutamaan gender dalam pelaksanaan ASEAN Communityjuga dapat dilihat dari hasil Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN yang berlangsung pada 13-14 November 2017 di Filiphina lalu. Konferensi yang dihadiri oleh petinggi-petinggi ASEAN tersebut telah dianggap merugikan perempuan dalam agenda perdagangan bebas. Selain itu, sejumlah OMS dari beberapa negara anggota ASEAN juga berpartisipasi dalam ASEAN People’s Forum 2017 tersebut.
Perjanjian perdagangan bebas ASEAN seperti TPP dan RCEP bagi OMS yang hadir dalam agenda tersebut akan merugikan perempuan. Bahkan para aktivis perempuan dalam forum tersebut juga juga melakukan aksi melawan kesepakatan perdagangan bebas dengan secara simbolis mencabut pasal kesepakatan TPP dan RCEP agreement chapters and AEC Blueprint yang diputuskan dalam KTT ASEAN.
Diyana Yahaya, Programme Officer at Asia Pacific Forum on Women, Law and Development (APWLD) mengatakan bahwa perjanjian perdagangan bebas seperti TPP dan RCEP telah dianggap akan memaksa privatisasi layanan publik perempuan, meroketnya harga obat-obatan, mendorong upah pekerja turun dan membatasi ruang pembuatan kebijakan dari pemerintah, mencegah negara-negara berkembang menggunakan kebijakan yang sama dengan negara maju telah menggunakan jalan mereka sendiri untuk pembangunan.
Di beberapa negara Asia Tenggara, upah murah perempuan adalah sumber keunggulan kompetitif perusahaan dan ketika sebuah negara memutuskan untuk menaikkan upah minimum, perusahaan-perusahaan tersebut berkemas dan pindah ke negara lain dengan memberikan standar upah lebih murah.
Melihat hal tersebut, para petinggi ASEAN seharusnya kembali mengingat beberapa poin yang telah tertuang dalam ASCC Blueprint untuk mengambil kebijakan dengan menggunakan pendekatan yang berpusat pada manusia, memperjuangkan manusia dan tidak memperjualbelikan hak-hak perempuan serta harus segera mengambil langkah tepat demi mencapai pembangunan yang adil dan berkelanjutan, dengan mengurangi ketidaksetaraan dalam berbagai sektor, kekuatan dan sumber daya di setiap negara.
Lagi-lagi, walaupun upaya untuk menciptakan ASEAN yang lebih berkeadilan terhadapperempuan tidaklah begitu mudah karena harus ditumpangi berbagai kepentingan, meminimalisir ketimpangan gender danmemberikan kesempatan lebih untuk memperoleh pendidikan yang layak, serta kesempatan ekonomi yang sama harus terus diperhatikan dalam proses pelaksanaan ASEAN Community ini. Syarat untuk membangun sebuah komunitas yang tumbuh berkelanjutan dan berimbang perlu dilakukan setiap negara dengan meningkatkan pembangunan sumber daya manusianya. Dengan banyaknya ratifikasi yang sudah disepakati, harus ada upaya untuk membawa ASEAN melalui ASEAN Community ini tanpa diskriminasi gender dan rasial. Namun, bukan jumlah ratifikasi yang dilihat, tetapi haruslah ada upaya pemerintahnya untuk mereduksi itu.

——— *** ———-

Tags: