Dua Tahun Depo Arsip Sidoarjo Harus Berdiri

Ahmad Zaini. [alikus/bhirawa].

Sidoarjo, Bhirawa
Plh Bupati Sidoarjo, Drs Ahmad Zaini MM mengatakan dalam dua tahun setelah Perda Kearsipan nomor 51 ditetapkan di Kab Sidoarjo pada tahun 2020 ini, maka keberadaan depo arsip harus bisa berdiri di Kab Sidoarjo.

Menurut Zaini, pembangunan depo arsip pada tahun 2021 yang akan datang sudah disiapkan anggaran sebesar Rp20 miliar.

“Saat ini, ada tiga lokasi yang masih akan dilakukan pengkajian, untuk menetapkan lokasi mana yang paling representatip untuk fasilitas depo arsip Sidoarjo tersebut,” kata Zaini, Rabu (9/9) kemarin.

Zaini menyebut, pertama di Desa Kajeksan Kec Tulangan, kedua di wilayah Kelurahan Sekardangan Kec Sidoarjo dan ketiga di belakang RS Mitra Keluarga Kec Waru.

Menurut Zaini, pembangunan depo arsip di Kab Sidoarjo mendesak untuk dibangun. Sebab tempat penyimpanan arsip yang ada di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab Sidoarjo, saat ini sudah tak mampu menampung arsip – arsip dari OPD di Pemkab Sidoarjo.

Karena di OPD itu tidak mampu lagi menampung arsip – arsip dari OPD di Pemkab Sidoarjo, beberapa tahun ini OPD itu harus menyewa gudang untuk menyimpan arsip di pergudangan save lock yang berada di kawasan Lingkar Timur Sidoarjo.

Informasi yang didapat, sewa gudang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sidoarjo di kawasan pergudangan save lock lingkar timur itu, akan berakhir pada Bulan Pebruari 2021. Namun karena pada tahun 2021 masih proses pembangunan Depot arsip, maka sewa akan diperpanjang lagi selama satu tahun.

“Keberadaan depo arsip ini sudah cukup lama dinantikan pembangunannya di Kab Sidoarjo. Semoga pada tahun 2021 fasilitas penyimpanan arsip dari OPD di Kab Sidoarjo itu bisa terealisasi,” katanya. (kus)

Tags: