Dua Terdakwa Korupsi Kota Batu Dimedaengkan

Kasie Pidsus Jendra Firdaus (kiri) dan Kasie Intelijen Agung Wibowo, saat memberikan penjelasan terkait pengiriman dua tersangka dugaan korupsi ke Rutan Medareng, Selasa (10/11)

Kasie Pidsus Jendra Firdaus (kiri) dan Kasie Intelijen Agung Wibowo, saat memberikan penjelasan terkait pengiriman dua tersangka dugaan korupsi ke Rutan Medareng, Selasa (10/11)

Kota Batu, Bhirawa
Di hari Pahlawan yang jatuh pada Selasa (10/11) kemarin, satu Pejabat Pemkot Batu dan seorang Tokoh Masyarakat (Tomas) Kota Batu dikirim ke Rumah Tahanan Medaeng. Keduanya yang terlibat kasus dugaan korupsi anggaran Roadshow Investasi Balikpapan (RIB) segera memasuki proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Saat ini kedua terdakwa ini mulai memasuki proses penuntutan pada penuntut umum. “Dan karena Pengadilan Tipikor berada di Surabaya, maka untuk mempermudah proses penuntutan maka kedua tersangka kita titipkan di Rutan Medaeng,”ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Kota Batu, Jendra Firdaus, Selasa (10/11).
Diketahui, kedua tersangka dugaan korupsi yang memasuki proses penuntutan ini adalah Samsul Bakri, yang pada saat kasus ini terjadi menjabat sebagai Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) Kota Batu, dan Uddy Syamsuddin, yang pada saat kasus ini terjadi menjabat sebagai Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah kejaksaan menemukan adanya perbedaan angka pada laporan anggaran belanja dan kenyataan anggaran belanja saat keduanya menjadi kordinator RIB. Dalam hasil audit yang dilakukan BPK, ada selisih anggaran sebesar Rp 1,373 miliar yang menjadi kerugian Negara.
Dengan sudah masuknya dua tersangka di atas ke proses penuntutan umum, maka Kejari Batu kini fokus menangani satu tersangka tersisa, yakni, Santonio. Direncanakan tersangka juga akan dikirim ke Rutan Medaeng pada Kamis (12/11). Dan tersangka berjanji untuk memenuhi panggilan Kejari pada hari itu. “Jika tersangka (Santonio) tidak mengindahkan atau mangkir dari panggilan, maka kita akan menjemputnya pada hari Kamis (12/11) itu,”jelas Kasie Intelijent Kejari, Agung Wibowo. Dengan akan terkirimnya ketiga tersangka ke Rutan Medaeng, maka proses penuntutan bisa lebih mudah dilakukan dan diselesaikan. Ditargetkan, pada peringatan Hari Anti Korupsi tanggal 9 Desember nanti, kasus korupsi RIB ini sudag bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.  [nas]

Tags: