Dua Tersangka Dugaan Korupsi Bosda Kota Probolinggo Diperiksa Lanjutan

Kejaksaan jemput 2 tersangka Basori dan Budi Wahyu Riyanto dari Lapas Probolinggo guna menjalani pemeriksaan lanjutan.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Kota Probolinggo, Bhirawa
Pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dugaan korupsi Bosda SD-SMP di Kota Probolinggo, kembali dilakukan. dua tersangka dijemput dari Lapas Probolinggo dan dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kedua tersangka yaitu, Basori selalu PPTK saat pengadaan lembar kerja siswa (LKS) di Dinas Pendidikan dan Budaya (Disdikbud) Kota Probolinggo. Serta, Budi Wahyu Riyanto, pensiunan Kabid Pendidikan Dasar (Pendas) di Disdikbud Kota Probolinggo.

Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 09.00. Sementara penasihat hukum (PH) kedua tersangka standby di Kejari pukul 09.00. “Saya penasihat hukum Pak Budi. Sekarang mendampingi proses pemeriksaan lanjutan oleh kejaksaan,” kata Muhammad Wildan Prayoga, Kamis (23/6).

Kedua tersangka tiba di kantor Kejari menggunakan mobil tahanan kejaksaan. Mereka menggunakan rompi merah, sama halnya saat ditahan. Begitu keluar dari pintu belakang mobil tahanan, kedua tersangka menunduk dan menghindar sorotan kamera media. Didampingi petugas kejaksaan dan PH, kedua tersangka lantas masuk ke kantor Kejari dan langsung menuju lantai II.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo Hartono melalui Kasi Intel Thesar Yudi Prasetya, Kamis (23/6) membenarkan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka dugaan korupsi BOSDA tahun 2020. Menurutnya, pihaknya baru memeriksa lagi dua tersangka. Yakni, tersangka Basori dan Budi.

“Kami jemput tersangka Basori dan Budi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Karena mereka baru diperiksa sebagai tersangka saat pertama itu. Sekarang ini pemeriksaan lanjutan awal itu,” katanya.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo menetapkan empat tersangka atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana BOSDA SD-SMP di Kota Probolinggo tahun 2020. Diduga kuat, para tersangka telah menyalahgunakan anggaran kegiatan BOSDA nilai total sekitar Rp 6,9 miliar.

Keempat tersangka itu adalah Mohamad Maskur selaku kepala Disdikbud Kota Probolinggo saat itu. Lalu, Basori, selalu PPTK dan Budi Wahyu Riyanto, yang saat itu menjadi Kabid Pendidikan Dasar (Pendas). Satu tersangka lagi dari rekanan, Edi, selaku Direktur CV Mitra Widyatama,.

Thesar menerangkan, pemeriksaan lanjutan dilakukan secara bertahap. Pemeriksaan dilakukan pada dua tersangka lebih dulu. Selanjutnya, tersangka Maskur dan Edi juga akan diperiksa lanjutan untuk melengkapi bekas penyidikan.

“Nantinya semua tersangka ada pemeriksaan lanjutan. Termasuk, tersangka Maskur dan Edi. Kami tidak bisa periksa keempat tersangka sekaligus. Jadi gantian kami lakukan pemeriksaan lanjutan,” terangnya.

Sementara itu, Siti Zuroidah Amperawati selaku penasihat hukum tersangka Basori mengatakan, dirinya dan tim mendampingi kliennya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pihaknya akan terus mendampingi dan mengikuti proses hukum yang tengah menimpa kliennya.

“Kami tetap menghormati proses hukum yang ada. Biarkan kita buktikan di fakta persidangan saja nanti,” tandasnya.

Masa penahanan empat tersangka dugaan korupsi BOSDA SD-SMP tahun 2020 di Kota Probolinggo, berakhir Minggu (19/6). Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo memastikan, para tersangka tetap ditahan. Begitu berakhir, masa tahanan mereka diperpanjang 40 hari lagi.

Sempat beredar informasi, salah satu tersangka yaitu Mantan Kepala Disdikbud Kota Probolinggo Mohammad Maskur telah keluar dari tahanan. Namun, informasi itu dipastikan hoaks. Sebab, hingga kemarin keempat tersangka tetap ditahan.

“Tidak benar informasi itu. Para tersangka tetap ditahan,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo Hartono melalui Kasi Intel Thesar Yudi Prasetya.

Selain Maskur, ada tiga tersangka lain yang juga ditahan oleh Kejari Kota Probolinggo. Dua tersangka adalah pejabat di lingkungan Disdikbud Kota. Mereka adalah Basori selalu PPTK dan Budi Wahyu Riyanto yang saat itu menjadi kabid pendidikan dasar (pendas). Satu tersangka lagi dari rekanan berinisial Edi, selalu direktur CV Mitra Widyatama.

Thesar melanjutkan, masa penahanan pertama para tersangka dugaan korupsi BOSDA penggandaan lembar kerja siswa (LKS) selama 20 hari. Terhitung mulai tanggal 30 Mei 2022. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pihaknya memperpanjang penahanan para tersangka selama 40 hari ke depan. Sehingga dipastikan para tersangka tetap ditahan.

“Sesuai aturan penahanan bisa diperpanjang. Massa penahanan pertama selama 20 hari. Kemudian, diperpanjang tambah 40 hari,” terangnya.

Fandi Ahmad, penasihat hukum (PH) tersangka Mohamad Maskur, Basori, dan Budi Wahyu Riyanto mengaku, para kliennya hingga saat ini memang tetap ditahan. Pihaknya sendiri belum mengajukan penangguhan penahanan.

Namun, ada rencana untuk mengajukan penangguhan penahanan bagi ketiga kliennya. Sebab, hal itu adalah hak para tersangka. “Memang ada rencana kami untuk mengajukan penangguhan penanahanan. Tapi, kami masih diskusikan dengan pihak keluarga bersangkutan. Jadi masih belum kami ajukan,” tambahnya.(Wap.gat)

Tags: