Dua Tersangka Korupsi BBJ Ditahan, Satu Menyusul

Jember, Bhirawa
Kejaksaan Negeri Kabupaten Jember menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Bulan Berkunjung ke Jember (BBJ) 2012. Mereka ditahan setelah diperiksa penyidik lebih dari dua jam kemarin. Selanjutnya keduanya dijebloskan ke Lapas Kelas II A Jember. Sementara Sunardi, Bendahara KONI belum ditahan karena alasan sakit.
Kedua tersangka yang ditahan yakni Ketua Umum KONI Jember Gatot Harsono dan Kepala Kantor Pariwisata dan Kebudayaan Jember Sandi Suwardi Hasan yang sebelumnya adalah Kabag Humas Pemkab Jember. Keduanya menjadi panitia inti dalam kegiatan tahunan Pemkab Jember tersebut.
“Keduanya ditahan karena secara hukum khawatir para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember M Hambaliyanto, Rabu (16/4).
Menurut dia, penahanan tersebut merupakan penahanan penyidik selama 20 hari ke depan, dan kedua tersangka belum mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara resmi kepada pihak Kejari Jember, kecuali secara lisan.
Dikonfirmasi secara terpisah, penasihat hukum kedua tersangka, M Nuril menyayangkan penahanan kedua kliennya oleh Kejari Jember karena pihaknya sudah melakukan upaya hukum untuk penangguhan penahanan kedua tersangka. “Tidak mungkin klien kami melarikan diri karena mereka memiliki jabatan dan tempat tinggalnya sudah sudah jelas di sini,” katanya.
Sebelumnya, pada 25 Januari lalu, Kejari Jember menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Bulan Berkunjung ke Jember pada  2012 yakni Gatot Harsono sebagai ketua panitia, Sandi Suwardi Hasan sebagai sekretaris panitia dan bendahara panitia bernama Sunardi. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis karena mereka diduga melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Efi
Penyelidikan kasus tersebut bermula dari laporan adanya dana hibah Pemkab Jember kepada KONI sebesar Rp 8,8 miliar dan Rp 6,5 miliar di antaranya digunakan untuk kegiatan BBJ. Dari dana Rp 6,5 miliar, panitia hanya bisa mempertanggungjawabkan penggunaan Rp 5,8 miliar untuk 24 kegiatan selama BBJ 2012, sedangkan sisanya Rp 715 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan. Nah, sebagian dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan panitia adalah biaya operasional seperti alat tulis kantor, biaya honorium rapat, transportasi, pengadaan baju seragam, sewa mobil, akomodasi, dan kesekretariatan.
Koordinator Government Corruption Watch (GCW) JemberAndi Sungkono mengatakan, meski Kejari Jember sudah menetapkan tiga tersangka, dinilai masih kurang serius. “Sebenarnya dalam kepanitiaan BBJ 2012 sudah jelas, ketua panitianya siapa, ini kok malah ketua panitianya tidak dijadikan tersangka. Apalagi, kejaksaan juga tidak tegas untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka. Perkiraan saya, para tersangka bisa berjumlah sampai delapan orang,” tutur Andi Sungkono.
Dia mendesak dengan ketidakseriusan penanganan kasus ini seharusnya Kejati Jatim bisa mengambil alih kasus BBJ. [efi]

Tags: