Dua Tersangka Pemerkosa NR Tertangkap

Tersangka Udin saat diinterogasi aparat Kepolisian Resort Sidoarjo. [achmad suprayogi/bhirawa]

Tersangka Udin saat diinterogasi aparat Kepolisian Resort Sidoarjo. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Setelah berhasil menangkap satu tersangka Sokeh (47 tahun), warga Dusun Jangan Asem, Desa Tromposar, Kec Jabon, Sidoarjo pada (24/5). Selang satu hari jajaran Reskrim Polres Sidoarjo berhasil menangkap tersangka berikutnya Jalaludin Suyuti alias Udin (21 tahun) sekitar 20.00 WIB (25/5) di Jl Bendo Solo, RT 3 RW 5, Ndiwet, Kel Pogar, Kec Bangil, Pasuruan. Keduanya diduga telah memperkosa NR (14) warga setempat.
Menurut Kasubag Humas Polres Sidoarjo, AKP Syamsul Hadi, Kamis (26/5) kemarin menjelaskan, keberadaan tersangka diketahui berdasarkan informasi dari familinya, saat pihak Reskrim melakukan penyelidikan. Diketahui posisi U berada di Malang, dengan tempat yang tak jelas  karena selalu berpindah-pindah, seperti di terminal atau masjid.
Karena salah satu tersangka Sokeh sudah tertangkap, akhirnya penyidik melakukan pendekatan terhadap keluarga dan tokoh àgama, Gus Nuh alamat di Bangil Kab Pasuruan dan tokoh pemuda Ali Mansyur alamat di Beji, Kab Pasuruan untuk melakukan mediasi.
”Setelah diberi penjelasan akhirnya keluarga bisa menerima dan selanjutnya pihak keluarga keluar sekitar pukul 17.00 WIB untuk menjemput tersangka S, dan sekitar pukul 20.00 wib tersangka berhasil diamankan,” jelas AKP Syamsul Hadi.
Sebelumnya, Kapolres Sidoarjo, AKBP Muhammad Anwar Nasir, Rabu (25/5) menjelaskan, kalau proses awalnya menerima laporan dari ibu korban Sri Rahayu (40) pada tanggal 31 Desember 2015, yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan saksi sebanyak 12 orang. Hingga berhasil mendapatkan keterangan sebagai bukti dan hasil visumnya.
Tersangka Sokeh waktu melakukan perbuatan bejatnya tidak hanya satu kali, melainkan berkali-kali mulai bulan Juni 2015 hingga November 2015 hingga korban NR hamil. Setelah diselidikan lebih lanjut, ternyata korban tidak hanya disetubuhi oleh tersangka S, tetapi juga dipaksa tersangka Udin. ”Mendengar keduanya dilaporkan ke Kepolisian, kedua tersangka Sokeh dan Udin telah melarikan diri,” ujar Kapolres Anwar Nasir.
Akhirnya aparat kepolisian terus melakukan penyelidikan, hingga mendapatkan informasi kalau tersangka Sokeh di Pasuruan, terus pergi ke Malang, pergi lagi ke Sumenep. Pada Hari Selasa (24/5) kami mendapatkan informasi kalau tersangka Sokeh kembali ke Pasuruan. ”Tepatnya pukul 16.00  WIB tersangka turun dari bus di Pandaan yang langsung dilakukan penangkapan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Sidoarjo,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungkan perbuatannya, tersangka dijerat dalam pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 KHUP dengan ancaman paling lama 15 dan paling sedikit 5 tahun penjara.
Sementara ini hanya dua tersangka Sokeh dan Udin yang telah dilaporkan kepada Kepolisian, sedangkan dugaan terhadap ketiga pelaku lain A, M dan D yang masih duduk dibangku sekolah dasar, kami belum mendapatkan laporan. ”Namun, tidak tertutup kemungkinan kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres Anwar Nasir. [ach]

Rate this article!
Tags: