Dualisme Pengelola Masjid Sunan Ampel Surabaya Masuki Babak Baru

Kuasa Hukum Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel, Hendra Gunawan SH didampingi Ketua Pengawas Yayasan, Ahmad Hifni menunjukkan Legal Opinion yayasan saat ditemui di Museum NU Surabaya, Sabtu (27/2).

YMASA Menggugat YMASAS di PN Surabaya Terkait Dugaan Melawan Hukum
Surabaya, Bhirawa
Konflik dualisme Pengelola Masjid Agung Sunan Ampel Surabaya memasuki babak baru. Salah satu kubu, yakni Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel (YMASA), menggugat pihak lainnya, Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel Soerabaja (YMASAS), ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada 17 Februari lalu melalui gugatan perdata, sebagaimana Nomor Perkara 169/Pdt.G/2021/PN Sby.
Menurut Kuasa Hukum H Wahyudin Husain, Bendahara YMASA, Hendra Gunawan SH ketika ditemui di Museum NU Surabaya, Masjid Agung Sunan Ampel dan Komplek Makam Sunan Ampel yang ada dalam satu lokasi merupakan asset wakaf milik Umat Muslim, namun saat ini sedang mengalami permasalahan internal terkait kepengurusan dan pengelolaan Masjid dan Makam Sunan Ampel, akibat munculnya yayasan baru yakni YMASAS.
Hendra yang didampingi Ketua Pengawasan Yayasan YMASA, Ahmad Hifni menjelaskan, terkait konflik internal dualisme Yayasan Masjid Sunan Ampel ini kliennya telah dilaporkan secara pidana di Polda Jatim, kini sedang memasuki proses pemeriksaan di Polda Jatim dan kliennya selalu kooperatif dalam telah mengikuti setiap pemeriksaan. Namun setelah ada gugatan perdata di PN Surabaya proses hukum di Polda Jatim dulu sambil menunggu persidangan di PN Surabaya.
“Klien kami selalu kooperatif dalam setiap pemeriksaan di Polda Jatim dan telah mengikuti setiap kali ada pemeriksaan. Terkait pemeriksaan di Polda Jatim kami menilai penyidik Reserse Umum (Resum) dan jajarannya telah bekerja secara professional dan membantu kami dengan memberikan arahan terkait permasalahan ini, mulai pemeriksaan tahap awal hingga penyidikan,” kata Hendra.
Sementara terkait dualisme kepengurusan dan keberadaan yayasan baru. Hendra menjelaskan, telah melakukan gugatan perdata di PN Surabaya sebagaimana perkara Nomor 169/Pdt.G/2021/PN.Sby. Sebab berdasarkan akta tahun 2018 dan 2019. Kliennya sebagai Pengurusan Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel yang sah, namun kini muncul yayasan baru Bernama Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel Soerabaja (YMASAS). Maka agar ada kepastian hukum terkait dualisme yayasan diajukan gugatan perdata.
“Tujuan kami mengugat secara perdata ke PN Surabaya yang akan sidang perdana pada Kamis (18/3) mendatang, sebagaimana relaas penggilan sidang yang telah kami terima. Agar diperoleh kepastian hukum terkait yayasan yang berhak untuk mengelolah Masjid Ampel dan Komplek Makam Sunan Ampel,” tegas Hendra.
Sedangkan untuk memperkuat dalil – dalil gugatannya di PN Surabaya, Hendra Gunawan dan Tim Kuasa Hukum telah menyiapkan bukti – bukti berupa Legal Opinion setebal 800 halaman. Legal Opinion ini berisi keterangan ahli yang menjadi acuannya mengajukan gugatan agar tidak keliru dalam melakukan gugatan, sebab YMASA telah dilakukan audit dan hasil kesimpulannya YMASA memiliki legalitas yang sah. Sehingga diajukan gugatan perdata di PN Surabaya sesuai amanat UU Yayasan.
“Forensik legal auditor yang akan kami jadikan alat bukti di pengadilan ini dibuat ahli yang independen dengan mempertimbangkan data yang miliki klien kami dan berdasarkan UU Yayasan. Agar klien kami memperoleh kepastian hukum baik secara pidana maupun perdata, sehingga tidak ada lagi tumpang tindih dalam Kepengurusan Yayasan Masjid Ampel. Harapannya pelayanan Masjid Ampel Surabaya terhadap jamaah masjid dan penziarah Makam Sunan Ampel diperoleh pelayanan dengan baik karena ada kepastian hukum yayasan mana yang lebih berhak untuk menggelolanya agar pemberian fasilitas dan pengembangan bisa berjalan dengan baik,” tandas Hendra. [fen]

Tags: