Dualisme Pengelolaan Komunikasi Publik

Mr XOleh :
Eko Setiawan
Pengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOSA) AWS Surabaya dan juga Pejabat Fungsional Pranata Humas di Dinas Kominfo Provinsi Jatim

Selepas Departemen Penerangan (Deppen) dibubarkan pada tahun 1999, mulai saat itu berbagai institusi pengelola informasi yang dimiliki pemerintah tidak lagi dalam satu komando. Di tingkat pusat kemudian dibentuk Kementerian Komunikasi dan Informatika, namun di tingkat daerah, organisasi pengelola informasi kerap kali bercabang dua menjadi Biro Humas (di tingkat provinsi) atau Bagian Humas (di tingkat kabupaten/kota) dan Dinas Kominfo. Kedua institusi ini sama-sama memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola informasi dan komunikasi publik sehingga terkadang peran yang dimainkan kerap kali tumpang tindih satu sama lain.
Hasil pemetaan penulis terhadap uraian tugas dan fungsi Dinas Kominfo Prov. Jatim yang tercantum pada Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 83 Tahun 2008 serta uraian tugas dan fungsi Biro Humas dan Protokol Setda Prov. Jatim yang termaktub dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur No.16 Tahun 2011 memperlihatkan beberapa urusan yang sama persis ditangani oleh dua institusi tersebut. Misalnya tugas penyebarluasan informasi melalui media yang merupakan wewenang Seksi Media Informasi Dinas Kominfo Prov. Jatim juga terdapat pada Subbag Media Biro Humas dan Protokol. Atau tugas pelayanan informasi publik yang menjadi wewenang Bidang Diseminasi Informasi Dinas Kominfo namun juga menjadi tugas Bagian Pengumpulan dan Penyaringan Informasi Biro Humas dan Protokol. Masih ada beberapa tugas, fungsi dan wewenang yang kerap kali diampu bersama oleh dua SKPD tersebut. Satu-satunya tugas yang melekat pada Biro Humas dan Protokol dan tidak ada pada Dinas Kominfo Prov. Jatim adalah menjadi Juru Bicara Gubernur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kewenangan yang saling silang sengkarut satu sama lain ini tentu semakin menyulitkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengelola informasi dan komunikasi publik dalam satu pintu sehingga kesamaan persepsi dalam penyampaian informasi kepada masyarakat sulit untuk tercapai. Padahal berdasarkan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik terdapat tugas untuk menyampaikan informasi pemerintahan dan pembangunan dalam satu narasi tunggal sehingga masyarakat tidak dibingungkan dalam memahami pencapaian-pencapaian kinerja pemerintah.
Manajemen Informasi dan Komunikasi
Silang sengkarut ini agaknya bisa dipahami jika melihat tidak ada dasar hukum yang cukup untuk menerangkan sekaligus memberi koridor tentang tugas dan fungsi yang jelas antara Biro/Bagian Humas dan Dinas Kominfo. Beberapa peraturan tentang kehumasan pemerintah seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kehumasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah atau Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Humas di Lingkungan Instansi Pemerintah hanya menggariskan tugas-tugas kehumasan dilakukan oleh Lembaga Kehumasan atau Lembaga Humas Pemerintah tanpa memerinci lebih lanjut lembaga mana yang dimaksud. Peraturan tersebut hanya menyebutkan bahwa lembaga kehumasan pemerintah adalah unit organisasi pemerintah yang melaksanakan fungsi manajemen bidang komunikasi dan informasi.
Sayangnya, fungsi manajemen bidang komunikasi dan informasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur misalnya, dilaksanakan oleh dua instansi sekaligus yaitu Dinas Kominfo dan Biro Humas & Protokol. Lihat saja nama struktur organisasi pada dua SKPD tersebut. Di Dinas Kominfo fungsi manajemen komunikasi dan informasi dilaksanakan oleh Bidang Diseminasi Informasi dan Bidang Jaringan Komunikasi sedangkan di  Biro Humas dan Protokol fungsi tersebut dilakukan oleh Bagian Pengumpulan dan Penyaringan Informasi serta Bagian Media dan Dokumentasi.
Dualisme ini tentu menyulitkan dalam melaksanakan fungsi pengelolaan komunikasi publik yang terarah, bernarasi tunggal dan satu pintu. Kedepan tentu perlu dilakukan pembenahan untuk memberi koridor yang jelas tentang fungsi apa yang menjadi domain Biro Humas dan kerja apa yang menjadi porsi Dinas Kominfo.
Pembagian fungsi manajemen komunikasi dan informasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur kedepan misalnya dapat dilihat dari ruang lingkup kehumasan dan komunikasi publik yang menjadi tanggungjawab dua instansi tersebut, seperti misalnya fungsi menjalin hubungan dengan media, analisa pemberitaan, manajemen komunikasi krisis, hingga melakukan komunikasi persuasif kepada masyarakat dan media sebagai juru bicara pemerintah dilakukan oleh Biro Humas. Sedangkan fungsi manajemen pranata humas, tata kelola infrastruktur kehumasan dan diseminasi informasi publik melalui media massa, media online, hingga media sosial dilakukan oleh Dinas Kominfo.
Memberi koridor dan batas yang tegas dalam pengelolaan komunikasi publik ini menjadi sangat penting agar tujuan pengelolaan komunikasi publik yaitu tersampaikannya program dan kebijakan pemerintah kepada publik secara cepat dan tepat dapat tercapai. Ego sektoral antar instansi harus lebih dahulu disingkirkan agar koordinasi dan sinergitas dapat terjalin.
Tugas penyampaian informasi memang tidak mudah karena pemerintah dituntut untuk dapat menyampaikan informasi melalui berbagai saluran komunikasi kepada masyarakat secara objektif, berkualitas baik dan mudah dimengerti. Tugas ini semakin berat jika mengingat saat ini pemerintah tidak lagi punya otoritas tunggal untuk mengendalikan media massa. Jumlah media yang begitu banyak hingga semakin aktifnya partisipasi masyarakat di media sosial juga menjadi tantangan tersendiri untuk dapat mengelola komunikasi pemerintah kepada publik dengan baik.
Melihat tantangan dan tugas yang tidak mudah tersebut, maka sudah saatnya lah pemerintah menaruh perhatian lebih dalam pengelolaan komunikasi publik ini agar tujuan-tujuan seperti yang disebutkan diatas dapat tercapai. Semoga.

                                                                                                     ——————- *** ——————-

Tags: