Dubes Australia di Indonesia Ditarik

Myuran Sukumaran dan Andrew ChanJakarta, Bhirawa
Duta Besar Indonesia untuk Australia Nadjib Rifat Kesuma mengatakan penarikan Dubes Australia di Indonesia merupakan hak diplomatik pemerintah mereka dalam menanggapi hukuman mati bagi dua warga negaranya.
Pernyataan tersebut disampaikan Dubes Nadjib di Jakarta, Selasa, terkait kemungkinan reaksi pemerintah Australia terhadap permohonan pengampunan bagi dua terdakwa pengedar narkoba warga negaranya, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, yang ditolak oleh Presiden Joko Widodo.
“Saya tidak tahu apakah mereka (pemerintah Australia) akan menarik dubesnya di Indonesia atau tidak). Tetapi, secara diplomatik, mereka dapat melakukan apapun untuk mengekspresikan mereka tidak senang,” kata dia.
Dubes Nadjib yang berada di Kementerian Luar Negeri untuk mengikuti Rapat Kerja Kepala Perwakilan RI (Raker KEPRI) 2015 di Jakarta, pada 2-5 Februari, mengatakan apapun tanggapan dari pemerintah Australia secara teknis dapat dipahami karena wajar semua pemerintah ingin membela kepentingan warga negaranya.
“Mereka telah coba berbicara dengan saya apakah masih ada yang bisa dilakukan untuk mengubah putusan akhir pengadilan, jadi saya katakan kepada mereka semuanya telah melalui proses hukum dan kini telah dieksekusi. Inilah situasinya sekarang,” ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menyatakan tidak ada ampunan bagi pengedar dan penjual narkoba, mengingat dampaknya pada rakyat Indonesia, khususnya generasi muda, dan menegaskan hukuman mati merupakan upaya pemerintah dalam menegakkan hukum.
Terkait hubungan diplomatik kedua negara, Nadjib meyakini Indonesia dan Australia telah melalui berbagai tantangan sebagai dua negara yang bertetangga sehingga masalah hukuman mati tersebut tidak akan menimbulkan gejolak di antara keduanya.
Dubes Nadjib juga menyebutkan hasil poling Roy Morgan menunjukkan 52 persen warga Australia setuju bahwa terdakwa pengedar narkoba di negara lain dijatuhi hukuman mati.
“Kita bisa bilang bahwa 52 persen warga Australia mendukung posisi Indonesia,” kata dia.
Namun, Nadjib menambahkan ekspresi protes dan kekecewaan warga Australia terhadap hukuman mati tersebut juga ditujukan kepada Kedubes RI di Canberra yang menerima lebih dari seratus surat dari para pengacara sipil.
Hasil poling Roy Morgan terhadap 2.123 responden warga Australia pada Januari 23-27, 2015, menunjukkan 52 persen masyarakat setuju terdakwa kasus narkoba dihukum mati dan 48 persen tidak setuju.
Selain itu, 62 persen publik Australia berpendapat bahwa pemerintah mereka tidak perlu melakukan langkah lebih jauh untuk menghentikan eksekusi mati Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, sedangkan 38 persen meminta pemerintah untuk membatalkan hukuman mati tersebut. [ant.ira]

Keterangan Foto : Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

Rate this article!
Tags: