Duduk Bersama Wali Kota Hadi-Bupati Tantri Bahas Penanganan Covid 19

Wali Kota Hadi dan Bupati Tantri duduk bareng membahas sebaran Covid 19.n [wiwit agus pribadi/bhirawa]

Probolinggo, Bhirawa
Senin (13/4) lalu, kali pertama sejak dibentuknya Tim Gabungan Penanganan Covid 19, Bupati Probolinggo Tantriana Sari Hasan Aminuddin dan Wali Kota Hadi Zainal Abidin menggelar pertemuan terbatas di ruang transit, Kantor Wali Kota. Pertemuan membahas berbagai hal terkait penanganan Covid 19 di dua wilayah tapal kuda ini.
Pertemuan juga diikuti Wawali Mochammad Soufis Subri, Sekda Kota drg Ninik Ira Wibawati, Sekda Kabupaten Soeparwiyono, Jubir Satgas Penanggulangan Bencana Non Alam dan Percepatan Penanganan Covid 19 Kota, dr Abraar HS Kuddah dan Jubir dari kabupaten dr Anang Budi Yoelijanto.
Menurut dr Abraar, Selasa (14/4) kemarin, pertemuan antar dua kepala daerah ini membahas tentang penanganan dan dampak Covid 19 di Kota/Kabupaten Probolinggo. Misalnya, kerjasama antara dua daerah untuk check point (pos mudik dan penanganan Covid 19), pembahasan keputusan MUI mengenai Salat Jumat, petugas kesehatan, TNI, Polri, Satpol PP dan relawan. ‘’Dari pertemuan ini semakin mempererat hubungan karena Probolinggo ini kan satu. Yang jelas, pertemuan ini inisiasinya karena rasa kemanusiaan,’’ jawab dr Abraar usai keluar ruangan.
dr Abraar yang juga Plt Direktur RSUD dr Mohamad Saleh ini menjelaskan, mereka sempat membicarakan tentang kekhawatiran masyarakat terhadap jenazah pasien Covid 19. Diharapkan masyarakat tak menolak jenazah baik itu masyarakat atau tenaga kesehatan yang gugur. ‘’Masyarakat harus percaya, apa yang dikeluarkan RS sudah bisa dikebumikan secara baik dan benar,’’ tuturnya.
Sementara itu, dr Anang Budi Yoelijanto membenarkan pertemuan itu juga membahas tentang check point yang operasionalnya gabungan antara personil dari Kota/Kabupaten Probolinggo.
Dihubungi terpisah, Wali Kota Habib Hadi mengatakan, pertemuannya dengan Bupati Tantri berkoordinasi tentang penanganan dan pencegahan virus korona di kota dan kabupaten. ‘’Intinya kami memperkuat dan saling dukung di check point. Baik yang kabupaten dan kota saling bertukar data agar nantinya lebih mudah menelusuri,’’ tutur wali kota.
Kota dan Kabupaten Probolinggo, kini sama – sama ditetapkan sebagai zona merah pandemi Covid 19. Namun, karantina 14 hari tidak berlaku bagi warga Kota Probolinggo, yang masuk Kabupaten Probolinggo, ataupun sebaliknya. Karantina tidak berlaku bagi bukan pemudik. Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Satgas Pencegahan dan Penanganan Covid 19 Kabupaten Probolinggo, Anggit Hermanuadi, secara terpisah.
Menurutnya, dalam check poin dan karantina yang sudah berjalan, ratusan pemudik diisolasi. Mereka harus menjalani masa karantina selama 14 hari, karena baru datang dari luar daerah. Sampai sekarang (kemarin) ada 500 orang pemudik yang dikarantina. Mereka lama tinggal di luar daerah dan hendak pulang kampung. Diperkirakan masih sekitar 1.500 pemudik yang akan datang ke Probolinggo dalam waktu dekat ini.
Sedangkan warga Kabupaten Probolinggo yang datang dari Kota Probolinggo, apakah harus dikarantina? Anggit mengatakan, dalam pelaksanaan cek poin dan karantina awal, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas Pencegahan Covid 19 Kota Probolinggo. Disepakati, warga Kabupaten Probolinggo, masuk ke kota atau sebaliknya, tidak perlu dikarantina. ‘’Hanya saja diimbau untuk tak keluar rumah dan menjaga protokoler kesehatan. Sebagai antisipasi penyebaran Covid 19,’’ jelasnya.
Dengan ditetapkannya Kabupaten Probolinggo sebagai zona merah, kata Anggit, pihaknya akan menguatkan sistem cek poin dan karantina. Semua itu sebagai antisipasi dan pencegahan penyebaran virus korona dari pemudik. ‘’Cek poin dan karantina akan terus diperkuat. Termasuk menyiapkan tempat karantina tingkat desa sampai dusun,’’ tambahnya. [wap]

Tags: