Dugaan Bisnis LKS, Polisi Panggil Dinas Pendidikan Jombang

Lembar Kerja Sekolah (LKS)

Lembar Kerja Sekolah (LKS)

Jombang, Bhirawa
Mencuatnya dugaan bisnis Lembar Kerja Sekolah (LKS) langsung disikapi jajaran Polres Jombang. Aparat penegak hukum  sudah memanggil Dinas Pindidikan Kabupaten Jombang untuk dimintai keterangan.
” Dinas Pendidikan sudah kita panggil untuk kita mintai keterangan atau klarifikasi terkait laporan yang masuk ke kita,”ujar Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto usai Paripurna di DPRD Jombang, Senin (15/8).
Agung menambahkan, pemanggilan terhadap Dinas Pendidikan Jombang setelah adanya laporan dugaan gratifikasi jual beli LKS yang dijalankan sekolah.” Pemanggilan masih belum BAP, masih klarifikasi saja,  belum ada upaya untuk meningkatkan ke penyelidikan dan penyidikan,”imbuhnya.
Kapolres mengakui adanya laporan dugaan adanya gratifikasi terkait bisnis LKS.  Namun untuk menentukan hal itu sebagai tindak korupsi, pihaknya sangat tergantung pada hasil audit BPKP. “Soal korupsi itu kita sangat tergantung pada audit BPKP. Ketika nanti ditemukan ada pelanggaran dan ada kerugian negara dan menyebut nominal kerugiannya itu nanti kita tingkatkan,”tandasnya.
Sementara itu, kalangan DPRD hingga kini belum ada jadwal untuk memanggil Dinas Pendidikan dan pihak yang memiliki data dugaan bisnis LKS. Padahal Banmus telah memerintahkan pemanggilan. “Banmus sudah menyepakati untuk pemanggilan, tidak tahu mengapa persoalan ini masih berlarut larut,”ujar Wakil Ketua DPRD Jombang Subaidi Mukhtar menyesalkan.
Menanggapi lambannya penanganan dugaan kasus bisnis LKS ini, Ketua Komisi D DPRD Jombang Mulyani Puspita Dewi mengatakan Komisi D belum memanggil Kepala Dinas Pendidikan karena masih harus berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Muntholip untuk menyinkronkan waktu yang pas. “Jadi kami belum bisa menentukan kapan bisa hearing (dengan Dindik). Sebab kami harus berkomunikasi dulu guna menyinkronkan waktu. Jangan sampai undangan kami layangkan, Kepala Dindik justru di luar kota,” jawabnya enteng.
Selain menyinkronkan waktu yang pas, Dewi juga menyebut perlu mendapatkan informasi lebih dulu tentang bagaimana mekanisme pengadaan LKS tersebut secara langsung dari Kepala Dindik. ” Ini semua kami lakukan agar kami mendapatkan informasi secara seimbang. Jadi bukan lamban, tetapi kami memang harus hati-hati,” terang politisi Partai Demokrat ini.
Disinggung apakah dalam klarifikasi dengan Dindik nanti akan dipanggil juga LSM Kopiah Nusantara yang awal bulan ini berdemo terkait dugaan bisnis LKS ini, Dewi menyatakan jika memang diperlukan, bukan tak mungkin mereka juga akan dipanggil.  “Kalau dalam klarifikasi dengan Dindik nanti belum ada benang merah dengan masalah yang kami klarifikasi, kami tentu akan memanggil mereka,” tegas Dewi.
Rencana pemanggilan Dindik oleh DPRD sendiri sebenarnya sudah muncul sejak awal Agustus, menyusul demo LSM Kopiah Nusantara yang memprotes komersialisasi dunia pendidikan ke Pemkab Jombang.
Seperti diketahui, puluhan aktivis yang tergabung dalam  Kopiah Nusantara, 5 Agustus 2016 lalu  menggelar demo. Mereka mengaku menemukan fakta tentang komersialisasi dunia pendidikan di Kabupaten Jombang. Antara lain Dindik setempat ketahuan menginstruksikan dan memfasilitasi KKG (Kelompok Kerja Guru) untuk menyusun buku LKS (Lembar Kerja Siswa).” Buku yang akan dijual kepada siswa itu sudah pada tahap cetak,” cetus Mahmudi, Korlap Kopiah Nusantara. Kopiah Nusantara menengarai adanya kasus gratifikasi. Yakni penunjukan terhadap penerbit tertentu dalam mencetak LKS itu.” Ini jelas melanggar Permendikbud Nomor 2 Tahun 2008. Ini harus diusut tuntas agar tidak mencoreng wajah pendidikan Kabupaten Jombang,”  kata Mahmudi.
Menurutnya, sesuai pasal 11 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016, ada sanksi jika melanggarnya. Sanksi itu meliputi rekomendasi penurunan pangkat akreditasi, penangguhan bantuan pendidikan, dan pencabutan izin operasional pendidikan. [rur]

Tags: