Dugaan Korupsi Block Office Pemkot Batu Masuk Pidsus

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

(Permintaan Keterangan Pihak-pihak dalam Penyelidikan)
Kejati Jatim, Bhirawa
Penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Block Office (BO) milik Pemkot Batu. Ini dilakukan setelah bidang Intelijen Kejaksaan berhasil dalam pengumpulan datan (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
Naiknya pengusutan kasus ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana. Kepada Bhirawa Dandeni mengaku, penyerahan pengusutan kasus Block Office dilakukan pada Selasa pekan lalu. Selanjutnya, penyelidik Pidsus Kejati akan memintai keterangan para pihak-pihak terkait hal itu.
“Pengusutannya (kasus Block Office, red) sudah dipegang Pidsus sejak pekan lalu. Dan permintaan keterangan sudah jalan,” kata Dandeni Herdiana, Minggu (25/9).
Ditanya terkait pihak-pihak yang diundang dalam permintaan keterangan dalam kasus pembangunan gedung Block Office, Dandeni enggan merincikan dengan alasan penyelidikan. Begitu juga saat disinggung perihal berapa banyak orang yang dimintai keterangan, lagi-lagi pria asal Garut ini enggan menjelaskan.
“Masih penyelidikan, dan belum boleh banyak berkomentar. Intinya permintaan keterangan di Pidsus sudah jalan,” ungkapnya kepada Bhirawa.
Menyoal adakah permintaan keterangan dari pihak-pihak dari Pemkot Batu, Dandeni enggan berkomentar. Ia mengaku, saat ini penyelidik masih mengumpulkan keterangan-keterangan dalam kasus pembangunan gedung Block Office.
“Sabar dulu, tunggu kalau penyidikan baru akan kita informasikan,” pungkas mantan Kasi Intel Kejari Purwakarta ini.
Seperti diberitakan Bhirawa, Malang Corruption Watch (MCW) mengkritisi penggunaan dana Rp 55 miliar yang dilakukan Pemkot Batu guna pembangunan food court, membeli mebeler, dekorasi ruangan, serta membangun taman baru di gedung Balaikota dan Perkantoran Terpadu yang baru. Rencana ini dinilai MCW sebagai upaya menghambur-hamburkan uang.
Bahkan MCW menjelaskan, pada 2009 Pemkot Batu mengeluarkan dana Rp 42,5 miliar untuk membeli tanah seluas 3,5 hektare yang sekarang ini ditempati bangunan perkantoran terpadu. Selanjutnya, Februari 2011 Pemkot Batu mulai membangun pondasi gedung perkantoran terpadu yang memakan anggaran Rp 35 miliar. Sayangnya pembanggunan gedung block office tidak mulus, dan terhenti tiga tahun.
Barulah awal 2015 pembangunan dimulai lagi dengan menggerojok dana Rp 175 miliar. Jadi total dana yang sudah dikeluarkan pemerintah mencapai Rp 255 miliar. Atas hal tersebut, tim intelijen Kejati Jatim melakukan pengumpulan data terkait pengadaan lahan untuk block office, dan terjun langsung ke lapangan guna mengecek adakah dugaan perbuatan melawan hukum dan dugaan korupsi dalam pembangunan gedung tersebut. [bed]

Tags: