Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU, Kejari Lamongan Lengkapi Data

Diah Yuliastut

Lamongan,Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan berjanji untuk segera mungkin menuntaskan dugaan penyelewengan dana hibah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 di KPU Lamongan. Total keseluruhan dana hibah tersebut adalah sebesar Rp 34,3 miliyar.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Diah Yuliastuti,SH,MH mengaku pihaknya saat ini sedang melengkapi data untuk menambah keakuratan dugaan tersebut.
” Dan untuk melengkapi data, kita sudah turun untuk menambah keakuratan data sebagai bahan tindak lanjut ” kata Diah Yuliastuti,SH,MH,Selasa(16/7)
Sebelumnya Kasi Intel Kejaksaaan Negeri Lamongan, Dino Kriesmiardi, dalam penanggan dugaan penyelewengan dan hibah tersebut dimungkin seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode itu akan dilakukan pemeriksaan.
“Semua kemungkinan, termasuk kemungkinan untuk melakukan pemanggilan atau pemeriksaan terhadap anggota KPU juga bisa terjadi, namun itu semua menjadi kewenangan jaksa penyidik” Kasi Intel Kejaksaaan Negeri Lamongan, Dino Kriesmiardi, saat itu.
Menurutnya, pihak Kejaksaan dalam penangganan dugaan penyelewengan dana hibah tersebut telah memeriksa salah satu staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan.
“Dugaan penyelewengan tersebut adalah sebagian dari dana tersebut tidak digunakan sebagai mestinya” ungkap Dino, panggilan Dino Krismiardi.
Di sisi lain Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali, membenarkan jika Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan telah melakukan penanganan dugaan penyelewengan dana hibah untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2015 di Lamongan tersebut.
“Tapi detailnya bisa ditanya ke Kejaksaan” terang Mahrus Ali.
Mahrus, panggilan Mahrus Ali, juga menjelaskan dirinya yang sebagai Ketua KPU Lamongan periode sekarang siap untuk dipanggil dan diperiksaan pihak Kejaksaan jika diperlukan.
“Namun, kalau terkait masalah KPU Lamongan periode kemarin yang 2015 yang jelas saya tidak tau detail” pungas Mahrus. [mb9]

Tags: