Dugaan Korupsi Dana Hibah Kube Cahaya Abadi Segera Disidangkan

karikatur korupsi

(Koordinasi Perhitungan Kerugian Negara ke BPKP)
Kejari Surabaya, Bhirawa
Setelah menahan Bagus Prasetyo Wibowo (25) Ketua Kube Cahaya Abadi dan Vicky Akbar NT (26) selaku rekanan, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk Kube Cahaya Abadi. Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Surabaya memastikan kasus ini segera di limpah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ini dibuktikan dengan koordinasi perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Pidsus Kejaksaan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya, Heru Kamarullah mengiyakan koordinasi perhitungan kerugian negara dalam kasus dana hibah ke Kube Cahaya Abadi.
“Kita sudah koordinasikan kerugian negara kasus ini ke BPKP. Mudah-mudahan minggu depan sudah ada progresnya,” kata Heru Kamarullah, Kamis (3/8).
Tidak hanya koordinasi dengan BPKP, Heru mengaku, penyidik akan memeriksa distributor yang menjual alat-alat printing ke Kube Cahaya Abadi. Nantinya tim akan melakukan pemeriksaan di Jakarta, tempat dimana distributor itu berada. Apakah berati ada kemungkinan tambahan tersangka baru, Heru enggan berspekulasi dan menyerahkan nantinya pada fakta di persidangan.
“Kami focus kepada perhitungan kerugian keuangan negara kasus ini. Apakah nantinya ada tersangka baru, kita lihat saja fakta-fakta di persidangan,” tegasnya.
Ditanya terkait pemberkasan kasus ini, Heru menambahkan, tim berkeja keras untuk menuntaskan pemberkasan atas dua tersangka kasus ini. Intinya, tim sedang melakukan pendalaman kasus dana hibah ke Kube Cahaya Abadi, sekaligus menunggu hasil perhitungan keuangan negaranya.
“Secepatnya akan kita limpah ke Pengadilan. Sembari menunggu audit kerugian negara dari BPKP,” ucapnya.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Surabaya menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemkot Surabaya ke Kube Cahaya Abadi tahun 2014 ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Keduanya diduga melakukan mark up atas pembelian barang-barang yang tidak sesuai dengan spek dalam proposal.
Atas perbuatannya, penyidik Pidsus Kejari Surabaya mendakwa kedua tersangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP. [bed]

Tags: